NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Jadi kurir sabu lintas negara, mantan dosen pengajar di salah satu universitas di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Basri bin Abdul Rasid yang ditangkap Satgas Pamtas Yonif 623/WBU di Kecamatan Sebatik terancam pidana seumur hidup.
Lelaki 51 tahun dengan latar belakang sarjana ekonomi yang saat ditangkap membawa sabu 7,1 kilogram ini mengaku telah 2 kali berhasil menyeludupkan sabu dari Malaysia melintasi Pulau Sebatik, Pulau Nunukan hingga ke Kabupaten Sidrap dan menerima upah Rp40 juta/kilogram.
Dosen yang beralih profesi sebagai kurir narkotika ini mengaku pertama kali membawa sabu sebanyak 5 kilogram, keberhasilan meloloskan sabu lewat jalur laut ini diulang kembali dengan membawa sabu sebanyak 7 kilogram.
“Bulan Januari bawa sabu 5 kilogram lolos, bulan Maret bawa sabu 7 kilo lolos lagi, bulan Juli bawa sabu 7 kilogram tertangkap,” kata Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, Senin (27/07).
berita terkait:
Polres Nunukan Umumkan Pengungkapan Sabu 7 Kilogram Tangkapan Satgas Pamtas
Atas kejahatan yang berulang kali dan dengan jumlah barang narkotika cukup besar, Basri disangkayakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tanpa ijin dari Menteri kesehatan RI
“Pidana penjaranya paling singkat 6 bulan, paling lama 20 tahun, bahkan bisa diancam pidana seumur hidup hingga pidana mati,” ucap Kapolres.
Dalam aksi penyeludupan narkotika, mantan dosen ini menerima upah sebesar Rp40 juta perkilogram sabu, upah dihitung mulai dari mengambil barang di Malaysia menuju wilayah Kabupaten Nunukan, hingga sampai ke lokasi tujuan di Sulawesi.
Tersangka yang telah 5 tahun berhenti sebagaai dosen ini mengaku sangat membutuhkan uang untuk membayar utang, dengan alasan itulah, dia tergiur oleh upah yang dijanjikan pemilik barang bernama Kilang (DPO).
“Basri ini belum menerima upahnya, mungkin nanti setelah pekerjaan selesai, baru gajinya dibayarkan oleh pemilik barang,” tutur Kapolres.
Tersangka tertangkap pada tanggal 21 Juli 2020 saat melintasi wilayah perbatasan di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Basri yang saat itu membawa barang bawaan dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Pamtas Pos Dalduk Aji Kuning.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu sebanyak 7 bungkus dalam plastik transparan besar, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh 4 orang anggota Satgas dipimpin Praka M. Nanang Baihaqi Ridwan.
“Sabu ini rencananya dibawa ke Sulawesi melalui jalur laut dari Pulau Nunuan ke Kabupaten Sidrap, sesampai disana, Basri menunggu arahan orang bernama Kilang,” pungkasnya. (002)
Tag: Narkotika