Jadi Target Polisi Nunukan, Jefri Akhirnya Ditangkap

Tersangka kasus sabu 12,13 gram (handout Polres Nunukan melalui niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Satuan reserse narkoba Polres Nunukan menangkap Jefri, 45 tahun, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 12,13 gram pada tumpukan sampah di belakang rumahnya, Senin.

Oleh kepolisian, Jefri diketahui sebagai orang yang menjadi target kepolisian di Nunukan.

“Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) peredaran sabu di Nunukan,” kata Inspektur Polisi Satu Muhammad Ibnu Robbani, kepala satuan reserse narkoba Polres Nunukan, dalam pernyataannya kepada niaga.asia, Selasa.

Dari identitasnya, Jefri diketahui tinggal di Jalan Tanjung RT 11, kelurahan Nunukan Barat, kecamatan Nunukan, Nunukan. Pria berambut panjang itu ditangkap atas pengakuan Gafar, yang sebelumnya diamankan lebih dulu diamankan di hari yang sama.

Kepada polisi, Gafar menerangkan sabu seberat 12,13 gram diperoleh dengan cara membeli dari Jefri seharga Rp 2.500.000. Gafar dan Jefri sendiri adalah tetangga yang jarak rumahnya hanya sekitar 50 meter.

“Penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Kemudian lanjut penggeledahan rumah, ditemukanlah sabu di atas tumpukan sampah belakang rumahnya,” ujar Ibnu Robbani

Tiap transaksi penjualan sabu seharga Rp 2.5 juta, Jefri mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per bungkus sabu. Bisnis barang haram itu menjadi penghasilan Jefri bertahun-tahun hingga masuk daftar TO kepolisian.

Selain menyita sabu sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti mulai dari penjepit besi, alat hisap sabu berupa pipet, dan satu unit telepon selular.

“Barang bukti yang ditemukan itu mengindikasikan kuat bahwa pelaku sebagai pengedar sabu,” kata Ibnu Robbani menegaskan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: