Jadi Tempat Jualan Sabu, Indekos Jalan Juanda di Samarinda Digerebek Polisi

Tersangka Yunus yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda. (Foto : HO/Satreskoba Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Terduga pengedar sabu, Yunus (41), warga Surabaya Jawa Timur yang tinggal di Samarinda, dibekuk polisi di indekosnya, kawasan Jalan Ir H Juanda II, Rabu (20/1) lalu. Dari kamar kos yang dihuninya, polisi mengamankan 16 poket sabu seberat 8,01 gram siap edar.

“Awalnya, kami dapat kabar, kos-kosan di Jalan Juanda II itu, sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, dikutip Niaga Asia, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/1).

Andika menerangkan, timnya bergerak melakukan penyelidikan, untuk memastikan informasi itu. Penindakan dilakukan Rabu (20/1) malam, di salah satu indekos.

“Jadi, sekitar jam 8.30 malam, pelapor (warga) bersama kepolisian, melakukan penggerebekan sesuai alamat yang disampaikan ke kami,” ujar Andika.

“Waktu itu, kami menemukan seorang pria, mengaku bernama Yunus. Dia sedang duduk di dalam kamar kos. Kamar kos itu kami geledah,” tambah Andika.

Dijelaskan Andika, sebelum penggeledahan, Yunus memperlihatkan sendiri barang bukti sabu, yang tersimpan di dalam lemari di kamarnya.

“Ada barang bukti 2 poket sabu seberat 0,71 gram berbalut tisu, alat isap sabu, dan korek api. Petugas juga kembali menemukan 1 bungkus permen, di atas lemari,” sebut Andika.

Belakangan, lanjut Andika, di dalam bungkus permen itu, juga ditemukan 14 poket sabu, seberat 7,3 gram. “Dia (Yunus), bersama barang bukti sabu yang kita temukan, kita bawa ke Polresta Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Andika.

Dari kasus itu, penyidik menjerat Yunus dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Yunus, kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda. (006)

Tag: