
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (DK PWI Kaltim), Intoniswan mengimbau wartawan, khususnya para pemimpin redaksi media massa dan pemimpin perusahaan pers, sama-sama menjaga IKP (Indeks Kemerdekaan Pers) Kaltim agar tidak melorot sebab, sudah tiga tahun berada diurutan terbaik secara nasional.
“Saya apresiasi capaian IKP Kaltim dalam tiga tahun terakhir yang terbaik secara nasional, dimana dalam hal ini peran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sangat signifikan,” kata Intoniswan, Minggu (27/7/2024), menanggapi Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal yang dalamFGD Sabtu lalu menyampaikan IKP Kaltim dalam tiga tahun terakhir.
Menurut Intoniswan, ada dua komponen yang punya peran penentu IKP, yakni pemimpin redaksi media massa dan pemimpin perusahaan pers.
Tugas pemimpin redaksi dalam mempertahankan IKP tidak melorot adalah memastikan pemberitaan diolah dengan memperhatikan kode etik jurnalistik KEJ), memberikan hak-hak narasumber sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Apabila ada narasumber atau para pihak ingin menggunakan hak jawabnya, hak koreksinya atas suatu berita, pemimpin redaksi media apa saja, segera memberikan. Jangan ditunda-tunda,” ujarnya.
Kemudian, wartawan jangan sesekali-sekali mengintimidasi narasumber atau lembaga pemerintah, swasta, BUMD/BUMN dlam upaya mendapatkan klarifikasi atau konfirmasi. Jauhi hal-hal yang bisa menimbulkan penilaian negatif publik terhadap wartawan.
Kemudian, sehubungan sedangkan berlangsung regenerasi di lingkungan pemimpin perusahaan media, maka generasi muda yang mengelola perusahaan pers, berusahalah untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi.
“Jangan mentang-mentang bekas aktivis mahasiswa, kini alih profesi jadi pemimpin perusahaan, dalam menjalan usaha main “kasar”, dalam berkomunikasi mengabaikan etika dan sopan santun,” tegasnya.
Intoniswan juga minta kepada semua pihak, termasuk dari kalangan pemerintah menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur UU Pers dan tidak melakukan pembiaran terhadap wartawan yang saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik melanggar kode etik.
Apabila menemukan wartawan melanggar kode etik, yang perlu dilakukan para pihak adalah menyampaikan keluhan ke pemimpin redaksi dimana wartawan tersebut bekerja. Apabila tidak mempan atau diabaikan, silakan adukan secara tertulis ke Dewan Kehoramatan (DK) PWI Kaltim.
“Apabila wartawan yang dilaporkan adalah anggota PWI, maka DK PWI akan melakukan investigasi dan memproses perbuatan wartawan tersebut. Bila terbukti melanggar koe etik, DK akan merekomendasikan wartawan yang dilaporkan dikenai sanksi sesuai PD/PRT PWI. Sanksinya bisa teguran lisa, tertulis, hingga dikeluarkan dari oragnisasi PWI. Bahkan status sebagai wartawan kompeten bisa dicabut,” paparnya.
Menurut Intoniswan yang juga Ketua Bidang Pendidikan di SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Provinsi Kaltim, SMSI harus menjalankan kewajibannya membina anggota dan memberi sanksi kepada perusahaan media yang melanggar AD/ART SMSI.
“Pemimpin perusahaan pers yang bergabung di SMSI wajib dan harus punya sopan santun dan berbicara. Jangan mentang-mentang berlatar belakang aktivis dan kini jadi pemimpin perusahaan pers, bersikap arogan,” kata Intoniswan mengingatkan.@
Tag: Kemerdekaan Pers