Jahidin: “Saya Akan Menggugat Perdata Pelapor”

aa
H Jahidin, SH., MH. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kaltim, H J Jahidin, SH., MH menegaskan akan menggugat secara perdata AM  yang telah melaporkan dirinya ke Polresta Samarinda, seakan-akan telah melakukan tindak pidana penyerobotan atas sebidang tanah di RT 01 Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara,  BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Samarinda yang telah menerbitkan sertifikat atas tanahnya itu atas nama orang lain.

“Meski atas aduan tersebut nama baik saya dicemarkan, tapi saya memilih akan menggugat  pelapor secara perdata, karena yang mau saya utamakan adalah menguji keabsahan transaksi atas tanah tersebut,” kata Jahidin kepada Niaga.Asia, Senin (20/1/20).

Menurut Jahidin, ia tidak tega mempidanakan AM yang mengklaim dirinya ahli waris dari atau anak H Abdul Rauf Halim (almarhum) sebab, semasa hidup dia berteman baik dengan almarhum Abdul Rauf Halim, dan dia diminta almarhum “menjaga” AM.

“Saya tidak akan melaporkan balik AM ke Polisi, meski saya tahu klaimnya sebagai ahli waris tidak valid,” ujar Jahidin lagi.

“Saya memilih menggugat pelapor secara perdata, untuk membuktikan transaksi saya dengan almarhum Abdul Rauf tahun 1989  yang sah,  dan  transaksi AM dengan pihak lain pada tahun 2015  tidak sah,” Jahidin menegaskan.

Jahidin menerangkan, sangkaan atas dirinya telah melakukan penyerobotan atas sebidang tanah yang disampaikan AM tidak berdasar sebab, tanah yang jadi obyek dalam laporan sudah dibelinya tahun 1989 dari H Abdul Rauf Halim. Saa itu dia membeli bersamaan dengan Said Lompeng sebanyak 2 bidang. Dia membeli ukuran 20 x 83 m atau 1.660 m2 dan Said Lompeng ukuran 60 x 40 m atau 2.400 m2.

Pada tahun 2004 Said Lompeng menjual seluruh tanahnya seluas 2.400 m2 tersebut kepada H Nasaruddin dihadapan notaris Hernawan Hadi. Sedangkan dirinya, kata Jahidin bertindak selaku kuasa H Nasaruddin (selaku pembeli) dari Said Lompeng berdasarkan surat kuasa.

“Jual beli dari Said Lompeng kepada Nasaruddin, diperbaharui Nasaruddin selaku pembeli melalui ketua RT, lurah, dan camat. Setelah suart jualbeli diperbaharui,” ungkap Jahidin.

Kemudian, menurut informasi saya dapat, kata Jahidin, tahun 2015 tanah yang sama dijual lagi oleh AM kepada orang lain, dan 2016 BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Samarinda menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pihak yang membeli dari AM.

Dalam kasus ini, kata Jahidin lagi, sebetulnya dirinya dan Nasaruddin yang dirugikan, karena tanahnya berdua yang diserobot. “Dalam perkara tanah, melakukan penyerobotan mengandung arti memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Dalam hal ini, jelas bukan saya pelakunya. Masak saya disangka menyerobot tanah sendiri,” ujarnya. (001)

Tag: