Jaidun: Tidak Menggunakan Hak Pilih Tidak Bisa Dihukum

aa
Jaidun dan Saipul Bachtiar. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam, Jaidun, SH, MH menegasakan bahwa seorang warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak bisa dihukum, karena tidak ada hukum positif yang bisa dijadikan dasar melakukan penuntutan.

“Hukum positif yang berlaku yakni UU Pemilu hanya mengatur kalau ada orang mengajak atau menghalang-halangi orang lain menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara, menjanjikan imbalan uang kepada pemilih, atau merusak surat suara, bisa dipidana dengan UU Pemilu, ancaman hukumannya 3 tahun penjara, denda Rp36 juta,” kata Jaidun ketika berbicara sebagai nara sumber di Forum Diskusi Grup  bertajuk “Evaluasi Partisipasi Masyarakat dalam Pilgub Kaltim Tahun 2018” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim di Samarinda, Senin (22/10/2018).

Meningkatkan Kualitas Pemilukada Lebih Penting dari Memikirkan Angka Partisipasi

Ketua KPU Kaltim: Sosialisasi Pemilukada 2018 Sudah Maksimal

Menurut Jaidun yang mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim ini, adanya pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya di Pemilu, termasuk Pemilukada adalah konsekuensi dari sistem pemerintahan demokrasi yang berlaku dan jadi pilihan setelah rezim orde baru ditumbangkan. “Tidak bisa kita menghukum orang yang tak menggunakan hak pilih hanya karena ingin partisipasi pemilih mencapai target yang ditetapkan pemerintah atau KPU. Menghukum warga negara itu harus berdasarkan hukum, atau UU,” ujarnya.

Dijelaskan pula, penegakan hukum UU Pemilu pun di era reformasi tidak clear sebab, banyak oknum terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap UU Pemilu tak dihukum. Adanya oknum menjanjikan uang kepada pemilih agar memilih dirinya, bahkan dilakukan terbuka, ternyata tak pernah diadili.

Jaidun melihat masih besarnya angka golput karena faktor konflik tersembunyi di internal partai politik ketika menetapkan seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala daerah atau sebagai calon anggota legislatif, yang dilakukan tak transparan di internal partai. “Kita bisa lihat, tiba-tiba seseorang yang tak pernah jadi anggota partai, dicalonkan sebagai kepala daerah atau menjadi caleg,” ujarnya.

Kondisi partai yang seperti itu, lanjutnya, menjadikan pemilih atau masyarakat, tidak begitu percaya, yang ujungnya enggan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin yang disodorkan partai. “Masyarakat sebetulnya setengah percaya dengan partai,” kata Jaidun.

Penyebab golput belum diketahui

                Sementara itu di forum yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, DR Saipul Bachtiar, M.Si menegaskan, di dalam konteks Pemilu sekarang ini, memilih bukan kewajiban, atau berbeda dengan Pemilu di zaman orde baru, dimana menggunakan hak pilih adalah “wajib”. Oleh karena, fenomena adanya golput dalam hitungan sampai 40% bisa saja terjadi “Tidak ada satupun instusi bisa memaksa seseorang menggunakan hak pilihnya,” kata Saipul.

Tentang golput itu sendiri, lanjutnya, hingga kini belum ada penelitian mendalam dilakukan untuk mengetahui penyebab seseorang golput. Kemudian tidak ada fakta ditemukan golput itu ada yang mengorganisir. “Dari proses pemungutan suara, yang kita ketahui ada pemilih yang tidak datang ke TPS memberikan suara,” katanya.

Meski begitu, lanjut Saipul, dari pantauan petugas pengawas lapangan dan rapat-rapat pemutakhiran data pemilih, memang ada data pemilih yang tidak akurat, misalnya penduduk yang sudah pindah tempat tinggal atau sudah meninggal dunia, masih dicatat di daftar sebagai pemilih di TPS bekas tempat tinggalnya.

Kemudian dari formulir undangan untuk memberikan suara di hari pemungutan suara yang tidak sampai ke pemilih, Bawaslu mendeteksi jumlahnya sangat banyak. Formulir undangan (C-6) tidak sampai ke pemilih karena petugas tak menemukan orangnya, atau orangnya sudah pindah tempat tinggal, tapi tidak melapor ke ketua RT setempat. “Baik itu DPT yang tak akurat maupun undangan yang tak sampai, sama-sama menyumbang pada jumlah orang yang tak menggunakan hak pilih atau golput,” ungkap Saipul. (001)