Jaksa Agung AS Akui Geledah Rumah Trump di Florida

Jaksa Agung Amerika Serikat Merrick Garland (handout/capture NHK)

NEW YORK.NIAGA.ASIA — Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) Merrick Garland mengakui penggeledahan tempat peristirahatan mantan presiden Donald Trump oleh Biro Investigasi Federal (FBI).

Ini adalah konfirmasi resmi pertama bahwa agen-agen FBI telah menggeledah Mar-a-Lago milik Trump di negara bagian selatan AS, Florida, pada Senin 8 Agustus 2022. Sebelumnya, Trump mengumumkan bahwa rumahnya di Florida telah digeledah.

Berbicara kepada para wartawan pada Kamis, Garland mengatakan ia sendiri yang memberikan wewenang atas keputusan untuk memerintahkan penggeledahan.

Namun demikian dia berhenti sebelum menjabarkan detail seperti hal apa yang dicari oleh para penyelidik. Garland menekankan bahwa Departemen Kehakiman tidak menganggap enteng keputusan tersebut.

Garland juga mengatakan bahwa departemen itu telah meminta sebuah pengadilan distrik federal setempat untuk mengungkapkan kepada publik surat perintah penggeledahan dan menyunting resi dari barang-barang yang disita dengan mengutip “kepentingan publik yang substansial atas isu tersebut”.

“Departemen Kehakiman mengatakan Trump dapat mengajukan penolakan atas pengungkapan itu. Keputusan untuk merilis dokumen itu bergantung pada pengadilan,” tulis laporan NHK dikutip Jumat.

Media AS mengatakan sangat tidak biasa bagi jaksa agung untuk mengomentari investigasi yang tengah berlangsung.

Sumber-sumber informasi mengatakan penggeledahan itu terkait dengan dokumen-dokumen yang diduga dibawa oleh Trump saat ia meninggalkan Gedung Putih.

Sumber : Kantor Berita NHK | Editor : Saud Rosadi

Tag: