Jaksa dan Hakim di Nunukan Kompak Hukum Ringan Pengedar Sabu

JPU Kejari Nunukan Husni yang menuntut terpidana sabu 49,78 gram vonis 9 bulan. (Foto: Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Vonis 9 bulan bagi Nurhayati (51), atas keterlibatannya dalam peredaran shabu 49,78 gram menyita perhatian masyarakat. Terpidana itu dihukum mengacu pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Tony Y Saksana tertanggal 30 Oktober 2020, berkesesuaian dengan pasal yang dituntutkan Jaksa, dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal satu tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Terpidana adalah tersangka tunggal yang diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, pada 17 Mei 2020 lalu. Saat itu, dia diketahui tengah menunggu seseorang di Jalan Angkara RT 08 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Merespons vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Husni, menyatakan tidak mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Menurut Husni, hukuman telah sesuai dengan pasal tuntutan.

“Tuntutan jaksa 10 bulan, vonis majelis hakim pengadilan 9 bulan. Dengan hukuman itu, kami tidak mengajukan banding,” kata dia, Kamis (21/1).

Bukan hanya tidak mengajukan banding, Jaksa membenarkan telah memasukan pasal 131 UU Narkotika dalam berkas tuntutan. Sebab, pasal tambahan tersebut tidak tercantum dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Satresnakorba Polres Nunukan.

Berkas perkara dari penyidik Satresnakorba Polres Nunukan, hanya menuat pelanggaran UU Narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan alasan tertentu, Jaksa diperbolehkan atau berwenang menambahkan pasal diuar dari berkas perkara penyidik,” terangnya.

Kewenangan Jaksa menambahkan pasal dalam berkas tuntutan, didasari atas alasan bukti dan fakta persidangan. Penambahan pasal dalam tiap perkara, tidak harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian, atau aparat penangkap kasus.

Meski memiliki kewenangan menambah pasal, Jaksa tidak berwenang mengurangi pasal – pasal yang telah diterapkan dalam berkas perkara penyidik. Meskipun, dalam fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan pasal tersebut.

“Jaksa boleh menambah pasal sendiri, dan penambahan pasal tidak harus meminta izin atau berkoordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.

Husni menjelaskan, tuntutan pasal 131 terhadap terpidana telah sesuai dengan fakta, dimana Nurhayati hanya seorang kurir sabu yang diminta seseorang, untuk mengantarkan bungkus sabu ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nunukan.

Terpidana mengetahui dan mengakui barang yang dititipkan seseorang kepadanya adalah sabu. Namun dalam perbuatan itu, Nurhayati belum sempat memegang barang bukti. Posisi sabu sekitar 2 meter dari tempat terpidana diamankan polisi.

“Ada komunikasi antara pemilik barang dengan Nurhayati, untuk mengantar barang ke Lapas. Kebetulan terpidana ini sering ke Lapas antar katering makanan,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Iptu Lusgi Simanungkalit membenarkan, tidak ada pemberitahuan ataupun dan koordinasi dari Jaksa, terkait penambahan pasal 131 dalam perkara Nurhayati.

“Saya tidak tahu berapa vonisnya, kami juga tidak mengetahui penambahan pasal. Kalaupun ada, pasti dari Jaksa,” kata Lusgi.

Lusgi memastikan, barang bukti kejahatan berada di tangan Nurhayati. Dimana, saat penangkapan, ada seseorang yang lari dan sempat dikejar polisi. Hanya saja, pelaku tidak berhasil diamankan petugas kepolisian.

Berkas perkara Nurhayati, dilimpahkan ke Jaksa atas pelanggaran pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009, dan bukti berkas masih tersimpan di penyidik Polres Nunukan. Dalam perkara itu, Nurhayati menjalani penahanan di Lapas Nunukan sejak tanggal 18 Mei 2020.

“Fakta persidangan berbeda dengan berkas perkara penyidik kami, yang menangkap dan lidik perkara ini,” tutup Lusgi. (002)

Tag: