
AKARTA.NIAGA.ASIA– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan, seluruh Jaksa harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis agar bisa menjelaskan penanganan perkara dengan baik, santun, dan humanis.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan hal tersebut saat me-launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS pada hari Rabu(05/07/2023).
Acara ini diselenggarakan secara virtual serta turut dihadiri juga oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia.
Saat memberikan penjelasan penanganan suatu perkara, kata JAM Pidum, cermati dan pertimbangkan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara.
“Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” kata JAM Pidum mengingatkan.
Dalam acara launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum, JAM-Pidum memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM PIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan untuk segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik. Tak hanya itu, JAM-Pidum juga memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat.
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung | Editor: Intoniswan
Tag: Jaksa