Jaksa Tahan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut

aa
Kejaksaan Tinggi Sumut tahan pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut. (Foto Kejaksaan)

MEDAN.NIAGA.ASIA-Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat berharga “ Medium Term Notes / MTN “ milik PT  Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut Tahun 2017 – 2018 yang tidak dilakukan analisa perusahaan (Analisa Korporat) telah memperoleh bukti awal adanya perbuatan korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya 1 (satu) orang tersangka lagi yakni pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut berinisial “ MAL “ dalam dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut  tahun 2017 – 2018.

“Saat ini tersangka “ MAL“ telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia  2019, Senin (09/12/2019) yang lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” demikian dirilis Kejati Sumut di situs kejaksaan.go.id.

Terhadap tersangka tersebut, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU.RI.NO.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

Peristiwa yang menjerat tersangka “MAL” bermula di tahun 2017 sampai dengan 2018, ketika  PT. Bank Sumut melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT.SNP,  dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.

Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) senilai Rp52 miliar, dan tahap II (07/3/2018) dengan nilai Rp75 miliar dan di tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp50 Miliar.

“Kemudian di tahun 2013 sampai tahun 2017, ternyata laba PT SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah namun Bank Sumut tetap membeli MTN PT SNP.Sehingga investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini oleh Bank Sumut diduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum / pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut, dimana hal itu dilakukan tanpa adanya analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN nya,” ungkap penyidik.

Kejanggalan tersebut akhirnya diketahui oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sehingga  dibekukan kegiatan usaha PT SNP Finance dengan diterbitkannya surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT.SNP yang telah dibeli oleh PT Bank Sumut karena profit (keuntungan) yang semestinya diterima oleh PT Bank Sumut tidak bisa diterima.

Bahkan dana PT Bank Sumut yang  di TSNP sebesar Rp177 miliar  terancam hilang karena PT SNP telah dimohonkan ke Pengadilan untuk di pailit kan, sehingga akan berdampak pada kerugian PT Bank Sumut. (001)

 

 

 

Tag: