JAL Balikpapan: Proses Hukum Kasus Tumpahan Minyak Belum Maksimal

aa
Tumpahan minyak di Telukpapan, 30-31 Maret 2018 memantik kebakaran di permukaan laut.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JAL) anggota dari  Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan menilai penegakan hukum atas kasus tumpahan minyak yang terjadi 30-31 Maret 2018 . Hingga saat ini proses hukumnya belum maksimal.

Proses hukum baru sampai menghukum berjalan nakhoda MV Ever Judger, Zhang Deyi. Sedangkan perusahaan pemilik kapal atau yang mengoperasikan MV Ever Judger tidak dipidanakan. “Seharusnya perusahaan pemilik kapal MV Ever Judger atau perusahaan yang mengoperasikannya dipidanakan,” kata Direktur JAL Balikpapan, Fathul Huda Wiyashadi dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Kamis (14/3/2019).

Bencana di Teluk Balikpapan, KNKT Gagal Temukan Sumber Api

Luasan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan 12.987 Hektar

Dalam kasus patah dan bocornya pipa minyak mentah Pertamina dari Lawe-Lawe ke Balikpapan akibat kelalaian nakhoda MV Ever Judger, Zhang Deyi, Pengadilan Negeri Balikpapan telah memvonis sang nakhoda 10 tahun penjara dan denda 15 miliar, atau bila tidak bisa membayar hukuman ditambah satu tahun penjara.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dalam putusannya menyebut  Zhang Deyi terbukti melakukan tindak pidana dan kerusakan lingkungan berdasarkan Pasal 98 ayat 1,2 dan 3 juncto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Dalam putusan hakim, terdapat fakta bahwa baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu hektare dan 86 hektare hutan mangrove mengalami kerusakan.

Menurut JAL, seharusnya proses hukum dalam kasus tumpahan minyak tersebut  tidak diarahkan menjadi pertanggungjawaban individu saja, melainkan kepada pertanggungjawaban korporasi, seperti  perusahaan kapal MV Ever Judger merupakan korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan kapal MV Ever Judger selain dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi. “Hal ini sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana perusahaan kapal MV Ever Judger dapat dimintakan berdasarkan hubungan pekerjaan dengan nakhoda.,” kata JAL.

Pertamina juga bisa diproses hukum karena tidak mempunyai  early warning system (system peringatan dini) dan pemulihan lingkungan yang hinggi kini juga tidak jelas pelaksanaannya. “Tidak seorangpun dari masyarakat umum yang mengetahui apakah telah dilaksanakan atau belum. Banyaknya kejanggalan terhadap,” kata oranisasi berisikan advokat tersebut. Penegakan hukum dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan  merupakan contoh buruk bagi tata kelola lingkungan hidup di Bumi Etam.

“Kami menegaskan, penegakan hukum kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan jangan sampai berhenti pada vonis nakhoda MV Ever Judger saja dan harus berlanjut kepada korporasi, setidaknya terhadap Pertamina dan perusahaan kapal MV Ever Judger,” kata JAL.

Fakta-Fakta Kejadian

Menurut catatan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan, akibat tumpahan minyak yang terjadi 31 Maret 2018 lalu, fakta-fakta yang berhasil dihimpun ialah, terdapat lima korban jiwa, dua kapal nelayan hangus terbakar, pesut, lumba-lumba tanpa sirip belakang dan dugong menjauh dari habitat, satu ekor diantaranya mati,  162 nelayan sempat tak bisa melaut hingga hasil panen yang tidak bisa dikonsumsi beberapa waktu usai kejadian, dan tempat wisata sempat tak bisa dinikmati dan satu kapal pengangkut batubara hangus terbakar.

Selain itu, sejumlah ancaman juga terjadi usai tragedi tumpahan minyak setahun lalu. Yakni terhadap 17 ribu hutan mangrove terancam rusak, plankton musnah, empat kawasan terumbu karang rusak, budidaya rumput laut rusak, ancaman kanker, dan limbah B3.

JAL menegaskan, selain penegakan hukum yang harus terus dituntaskan, jaminan agar kejadian serupa tidak terulang juga harus diberikan oleh Pemerintah. Apalagi, berdasarkan catatan KOMPAK,  sedikitnya terdapat empat kali kejadian tumpahan minyak di teluk Balikpapan. Pertama terjadi pada 2004 lalu, disusul 2009 tergugat pihak pertamina, kemudian 2014, lalu yang terbesar pada Maret 2018, termasuk juga 3 kali tumpahan minyak yang terjadi pasca tumpahan minyak pada 31 maret 2018. (001)