Jalan Desa di Samboja Barat Longsor Diperbaiki, Audit Tambang Segera Dilakukan oleh Kementerian ESDM

Lokasi longsor di Jalan Desa Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Foto: Dokumentasi ESDM Kaltim/Istimewa)

SAMBOJA.NIAGA.ASIA – Jalan desa di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengalami longsor pada Kamis (9/10/2025). Titik longsor berada di kawasan yang berdekatan dengan area izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur langsung menurunkan tim investigasi ke lokasi pada Sabtu (11/10/2025) untuk meninjau kondisi dan memastikan langkah penanganan.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, jalan yang longsor berada di atas tanah berlumpur dan kawasan rawa yang memiliki tingkat kestabilan rendah.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di sekitar wilayah tersebut berdekatan dengan permukiman warga.

Diketahui, longsor merusak jalan desa sepanjang sekitar 100 meter dan menyebabkan pipa PDAM melengkung hingga sempat mengganggu distribusi air bersih ke rumah penduduk.

“Posisi jalan berada di atas lumpur, sehingga rawan longsor. Perusahaan tambang di sekitar lokasi telah menyepakati tanggung jawab perbaikan bersama pemerintah kelurahan,” jelas Bambang saat dikonfirmasi langsung.

Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan tambang menandatangani notulen kesepakatan bersama lurah setempat.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berkomitmen memperbaiki infrastruktur yang rusak, menyesuaikan kembali aktivitas tambang sesuai ketentuan, serta membangun perlindungan tambahan di sekitar area terdampak.

Perbaikan jalur pipa PDAM telah diselesaikan dan distribusi air kembali normal. Sementara kegiatan tambang dihentikan sementara selama proses pembangunan pondasi baru jalan desa.

Tim Dinas ESDM Kalimantan Timur meninjau lokasi longsor di Jalan Desa Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Foto: Dokumentasi ESDM Kaltim/Istimewa)

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan juga berencana membangun bandwall di sekitar area longsor untuk mencegah risiko serupa di masa mendatang.

“Pelaksanaan perbaikan dijadwalkan selesai dalam waktu satu minggu ke depan,” imbuh Bambang.

Terkait aspek izin dan pengawasan, Bambang menegaskan bahwa lokasi kegiatan tambang masih berada dalam batas IUP yang sah.

Kendati demikian, sebutnya, kewenangan pengawasan teknis tambang berada di bawah Kementerian ESDM RI melalui Inspektur Tambang, bukan pemerintah provinsi.

“Pengawasan pertambangan batu bara menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI. Pemerintah provinsi hanya memantau dan berkoordinasi,” ungkapnya.

Bambang menyebut, tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI akan turun langsung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen Feasibility Study (FS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

“Audit akan dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk memastikan kesesuaian dokumen dan kegiatan di lapangan,” tekannya.

Dinas ESDM Kaltim menyatakan bahwa proses pemantauan komitmen perbaikan tidak hanya dilakukan oleh instansi pusat, tetapi juga melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

“Pengawasan dilakukan bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan Dinas ESDM Kaltim agar seluruh komitmen berjalan sesuai kesepakatan,” pungkas Bambang.

Disamping itu, pemerintah daerah memastikan perbaikan infrastruktur akibat longsor di Kelurahan Argosari akan terus dikawal hingga tuntas, sambil menunggu hasil evaluasi resmi dari Kementerian ESDM RI.

Penulis: Putri | Editor: Intoniswan

Tag: