
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jalan Ir H Nusyirwan Ismail (Ring Road II) hari ini, Selasa (16/5/2023) sudah bisa dilewati, blokade telah dibuka kembali warga pemilik lahan, Selasa (16/5/2023). Pembukaan blokade tersebut berdasarkan kesepakatan bersama pihak Pemprov Kaltim bersama warga pemilik lahan saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh komisi I DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023) kemarin.
Berdasarkan kesepakatan, pihak Pemprov Kaltim bersedia untuk membayar lahan tersebut, dengan diupayakan menggunakan mekanisme pergeseran anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).
Pembukaan blokade jalan tersebut disaksikan langsung oleh komisi I DPRD Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, aparat kepolisian dari Polresta Samarinda serta warga pemilik lahan bersama kuasa hukumnya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan terimakasih atas kerelaan hati dari warga pemilik lahan yang telah membuka kembali akses jalan tersebut. Meski telah dibuka kembali, persoalan lahan tersebut tentu saja belum berakhir sebab, proses pembayarannya belum selesai dan itu akan menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR-PERA.
“Kita bersyukur karena warga pemilik lahan sudah menunjukkan keikhlasan dan itikad baiknya untuk membuka kembali penutupan ini yang sudah hampir dua bulan,” ucap Baharuddin Demmu.
Komisi I DPRD Kaltim, tegas Baharuddin Demmu, tentunya akan terus berkomitmen untuk mengawal proses pembebasan lahan tersebut, terutama pengawalan terkait pembahasan anggaran dan proses perkembangan dokumen warga yang diserahkan ke instansi pemerintah.
“Kami semua di komisi I berkomitmen, menjaga supaya proses percepatan pembayaran ganti rugi lahan warga ini betul-betul ditangani, sehingga jangan sampai dikemudian hari ada tuntutan lagi,” ujarnya.
Politikus PAN ini meyakini bahwa proses ganti rugi lahan warga tersebut bakal berjalan lancar, terlebih setelah mendengar komitmen dari Pemprov Kaltim yang bersedia untuk membayar lahan tersebut.
“Saya sih meyakini bahwa dengan hasil diskusi kemarin di forum RDP proses pembayaran lahan ini akan berjalan lancar,” ujarnya.
“Tapi catatannya harus lengkap juga administrasi surat menyuratnya. Jangan sampai itu tidak lengkap, nah kalau tidak lengkap pasti pembayarannya lari ke APBD perubahan lagi,” sambung Baharuddin Demmu.
Menurut Baharuddin Demmu, persoalan ini tentu saja merugikan masyarakat pemilik lahan, apalagi lahan mereka sudah lama digarap untuk dibangunkan jalan, namun ternyata proses pembebasan lahan sebagaimana kewajiban pemerintah belum tuntas.
Untuk itu, ia menegaskan kepada pemerintah agar kedepannya sebelum dibangunkan jalan atau bangunan apapun itu harus tuntaskan dulu hak warga (ganti rugi lahan) sehingga warga tidak terus-menerus menjadi korban.
“Saya mengingatkan kembali kepada pemerintah, bahwa kalau ingin bikin jalan, jangan lagi bikin jalan kalau tanahnya belum tuntas di bayar. Sehingga tidak menimbulkan masalah seperti ini yang dimana posisi rakyat dirugikan,” tegasnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Ganti Rugi TanahRing Road II