Jam Pidsus Sitan dan Segel 19 Kontainer Perkara Mafia Pelabuhan

Foto Ipol.Id.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19  kontainer yang yang berkaitan dengan perkara mafia pelabuhan, tepatnya Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan itu dalam rilis, Kamis (10/3/2022).

“Adapun 19  kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China,” ujarnya.

Penyitaan serta penyegelan kontainer utu tersebar  di 5  lokasi berbedada, masing-masing  y di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita sebanyak 7 kontainer, di TPP PT. Trans Con Indonesia (7), di  TPP PT. Multi Sejahtera Abadi (2), di TPP PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo (1),  dan di  Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok, 2 kontainer.

“Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” kata Ketut.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”

Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung | Editor : Intoniswan

Tag: