Jamal Mirdad Dibekuk di Paser Gegara 10 Ribu Butir Obat Keras

Tersangka Jamal Mirdad (Foto : Humas Polri/Polres Paser)

PASER.NIAGA.ASIA – Polres Paser mengungkap peredaran obat terlarang pil Yarindo di Kuaro, Minggu (15/8). Pemilik barang, Jamal Mirdad dibekuk, berikut barang bukti 10.000 butir pil Yarindo.

Sepuluh ribu butir Yarindo itu dikemas dalam 10 botol. Dimana, tiap botol berisikan 1.000 butir pil Yarindo.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto seperti disampaikan Kasat Reserse Narkoba AKP Yulianto Eka menerangkan, kasus itu terbongkar Sabtu (14/8) siang lalu.

“Tim Reserse Narkoba Polres Paser dan personel Polsek Kuaro menangkap seorang warga, Jamal Mirdad, yang sedang mengambil paketan diduga berisi obat keras di pinggir Jalan Negara di Kuaro,” kata Yulianto.

Jamal diinterogasi. Dia mengaku paketan itu berisi 10 botol yang berisikan 1.000 butir obat Yarindo. “Jumlah keseluruhannya ada 10.000 butir,” tambah Yulianto.

“Terlapor (Jamal Mirdad) menjelaskan dia mendapatkan (barang) itu dengan memesan melalui penjualan online untuk dijual kembali,” terang Yulianto.

Selain obat Yarindo, kepolisian juga mengamankan barang bukti HP dan motor Jamal Mirdad. Kesemuanya dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadapnya yang diduga telah melakukan tindak pidana obat keras jenis Yarindo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” demikian Yulianto.

Sumber : Humas Polri/Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

 

Tag: