Jamper: Pertanggungjawaban Dana Rp30 Miliar di KPU Mahulu Sangat Kacau

aa
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-LSM Jamper (Jaringan Muda Pembaharu) Kalimantan Timur menilai pertanggungjawaban dana sebesar Rp30 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2015 untuk kegiatan Pilkada di Mahulu sangat kacau.

“Pertanggungjawaban uang 7 bulan pertama saat dikelola Komisioner KPU Kaltim, maupun sesudahnya setelah KPU Mahulu terbentuk, sama kacaunya. Pertanggungjawaban jauh dari memadai dan item-item pengeluaran banyak yang tidak masuk akal,” kata Koordinator Jamper, Achmadi seperti diberitakan Surat Kabar Harian, Kalpost, Kamis (29/11/2018).

Dari itu, Jamper mendesak penyidik di Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) agar lebih cepat bergerak dan menetapkan tersangka atas semua pihak yang telah “menilep” keuangan dari dana Rp30 miliar tersebut, serta tidak hanya meminta pertanggungjawaban hukum pada Bendahara KPU Mahulu yakni Veronica.

Achmadi mengingatkan, pengguna uang di KPU Mahulu apakah itu komisioner KPU Kaltim atau KPU Mahulu haruslah diminati pertanggungjawaban hukum, sebab sangat banyak pengeluaran dalam bentuk panjar, kemudian dilampiran pertanggungjawaban tak sesuai dengan jumlah uang yang dipanjarkan, pengeluaran yang double, serata sewa-menyewa alat kerja, misalnya laptop sampai Rp10 .000.000,oo.

aa
Pengeluaran dalam bentuk panjar, kemudian tidak dibikin pertanggungjawaban formal setelah kegiatan selesai.

“Sangat aneh Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik menerimakan uang panjar untuk sewa laptop, masak ketua KPU menyewakan laptop,” ungkap Achmadi. Kemudian ada lagi honorarium untuk 5 komisioner KPU Kaltim untuk bulan Mei 2015 sebesar Rp58.650.000,oo setelah dipotong pajak penghasilan (PPh), dimana dalam kwitansi panjar dijadikan satu dengan panjar kegiatan lainnya,” terangnya.

Mohammad Taufik sendiri sudah dihubungi untuk dikonfirmasi atas panjar yang diterima dengan kwitansi tertanggal 8 Mei 2015 tersebut, namun belum memberikan klarifikasi, sehingga belum diekathui pasti apakah sudah menyerahkan bukti pengeluaran asli dari penggunaan uang yang dipanjarnya tersebut.

Atas dugaan penyalahgunaan keuangan di KPU Mahulu tersebut, sejak 16 Agustus 2018, Kejari Kubar telah meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan, tapi hingga saat ini belum menetapkan satu orangpun tersangka. Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik dari Kejari Kubar telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.

“Penyidikan memang tidak bisa cepat, selain saksi yang harus dimintai keterangan sangat banyak, obyek pemeriksaan juga  jauh di Ujoh Bilang, Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu. Jumlah penyidik yang kita miliki terbatas, tapi penyidikan jalan terus,” kata Kajari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi. (001)