Janda Simpan Sabu 58,4 Gram Ditangkap Polsek Sebatik Barat

RR, tersangka kepemilikan sabu 58.4 gram ditangkap Polisi.  (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seorang janda,  RR warga Jalan Cik Ditiro RT18 Kecamatan Nunukan, ditangkap Opsnal Satreskrim Polsek Sebatik Barat. Wanita 34 tahun ini kedapatan menyimpa  narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 58,4 gram.

“Tersangka ditangkap Jum’at malam tangga 29 Januari 2021 sekitar pukul 22:30 Wita,” kata Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Mujianto, Minggu (31/01).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya perempuan dan laki-laki malam hari berada di pangkalan dermaga Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka diduga pengedar sabu tersebut berencana hendak menyeberang dari dermaga Desa Binalawan menuju Kecamatan Nunukan, namun speedboat yang ditunggu batal menjemput karena sudah terlalu malam.

“Awalnya kita introgasi, karena tingkahnya mencurigakan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan sabu 49.4 gram diselipkan dibagian celana perempuan,” ungkap Kapolsek.

Dalam perkara ini, Polisi hanya menetapkan RR sebagai tersangka, sedangkan teman laki-lakinya berstatus saksi, sebab berdasarkan pengakuan keduanya, laki-laki ini tidak mengetahui perihal kepelikan sabu.

Setelah diamankan, tersangka digiring ke Polres Sebatik Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menggeledah  rumah tersangka di Jalan H. Beddu Rahim, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik.

“Tersangka ini punya rumah di Sebatik, waktu rumahnya digeledah ditemukan 2 bungkus sabu sekitar 8 gram lebih, total sabu diamankan 58.4 gram,” ucapnya.

Selain menemukan sabu, Polisi mendapati sebuah timbangan digital dirumah tersangka, alat seperti ini biasanya digunakan para bandar atau pengedar menimbang sabu untuk dipisah-pisahkan dalam bungkusan paket kecil.

Atas perbuatan kejahatannya, tersangka dincam Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun Pasal 11tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun serta denda.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan,” pungkasnya. (002)

Tag: