BONTANG.NIAGA.ASIA-Kepolisian Resor Bontang dalam bulan Januari 2020 telah mengamankan sembilan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 90,32 gram dalam wilayah Bontang dan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, AKBP Boyke Korel Wattimena dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2020)
di Mako Polres Bontang mengatakan, sembilan tersangka pengedar yang telah diamankan ditangkap di Bontang Selatan dan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartenagara.
“Dari tersangka pengedar AF ditangkap di salah satu hotel di Bontang Selatan dan Y di Marangkayu,” ujarnya. AF saat ditangka memiliki sabu-sabu seberat 12,74 gram dan Y 47,76 gram dan uang tunai 7.250.000,oo. Uang ditangan Y diduga hasil penjualan sabu.
Total pengungkapan kasus sabu selama Januari sebanyak 8 kasus dengan 9 tersangka, terdiri dari 1 orang perempuan dan 8 laki-laki. Tersangka Y sendiri merupakan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2019 dalam kasus pencurian motor.
“Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang dan diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (005)
Tag: Narkotika