JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dalam peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Bappeti Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai Januari 2025.
“Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK) ini jadi prioritas juga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
“Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Fokus ekosistem aset kripto lainnya, kata Kasan, adalah penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang, tidak menjadi pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia, dan mengutamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.
“Memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan, juga jadi fokus ekosistem aset kripto,” tambahnya.
Sedangkan Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti terus berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya di aset kripto.
“Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait wajib melakukan langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto,” paparnya.
Dalam forum internasional, Bappebti aktif mendorong dan berkontribusi dalam terwujudnya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Forces (FATF).
“Selaras dengan arahan Presiden RI pada Presidential Lecturer pada Peringatan K-22 Gerakan Nasional APU PPT, hal ini harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkas Olvy.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: KriptoOJK