Januari-September 2018, Polres Bontang Ungkap 68 Kasus Narkoba

aa
Kasubid Penmas Divisi Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi (kiri) didampingi Kasubag Humas Polres Bontang IPTU Suyono (kanan). (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Sepanjang bulan Januari-September 2018, atau dalam 9 bulan Polres Bontang berhasil mengungkap 68 kasus narkoba dengan 75 tersangka dan barang bukti berhasil disita jenis sabu-sabu 1,002 kilogram dan 970 butir obat merek double l (LL).

Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bontang IPTU Suyono  dalam acara Press Release yang dilaksanakan di Mako Polres Jalan Bhayangkara Bontang Utara, Kamis (27/9) pagi. Dalam Press Realese itu hadir  Kasubid Penmas Divisi Humas Polda Kaltim

Menurut Suyono, asus peredaran Narkoba masih mendominasi pelanggaran hukum di wilayah Polres Bontang. Kasus terkait narkoba yang terjadi di wilayah Polres Bontang sebanyak 68 kasus itu rinciannya, pada periode Januari-Maret 24 kasus dengan jumlah tersangka 27 orang, April- Juni 20 kasus (23 orang), dan Juli-September 24 kasus (25 orang).

“Pada umumnya para pelaku melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 Tahun Penjara dan paling ebrat 20 Tahun penjara,” kata Suyono.

Disebutkan, pada umumnya pelaku pelanggar hukum terkait UU Narkotika tidak memiliki pekerjaan (pengangguran), tapi ada pula para karyawan swasta, dan oknum pelajar yang ikut terjerumus mengkonsumsi maupun mengedarkan Narkoba di Kota Bontang.

“Orang tua, Tokoh Agama serta tokoh masyarakat agar turut andil menjaga kondisi kamtibmas di Kota Bontang, laporkan jika melihat adanya penyimpangan yang terjadi di wilayahnya yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas serta menjaga sekeliling kita dari maraknya peredaran narkoba,” himbaunya. (005)