Jarak Antar Pedagang di Pasar Ramadhan 2 Meter dan Ada Sekat dengan Pembeli

Bupati Berau, Hj Sri Juniarsih Mas. (Foto: Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Bupati Berau, Hj Sri Juniarsih Mas membuka opsi  penyelenggaraan  Pasar Ramadhan tahun ini di halaman masjid Agung Baitul Hikmah dengan ketentuan, jarak antar pedagang minimal 2 meter dan antara pedagang dengan pembeli ada sekat tembus pandang.

“Boleh ada Pasar Ramadahan tahun ini, tapi dengan ketentuan jaga jarak. Jarak antar pedagang 2 meter dan pedagang membuat sekat tembus pandang dengan pembeli. Pembeli hanya menunjuk dari balik sekat makanan apa yang mau dibeli, serta tidak boleh terjadi ada kerumunan,” ujar Sri Juniarsih, Rabu (07/04/2021).

Menurut bupati, dia membuka opsi membolehkan Pasar Ramadhan tahun ini, selain kasus Covid sudah melandai, pelaku UMKM perlu diberi ruang untuk berusaha agar ekonomi masyarakat bergerak.

“Tapi perlu diingat, kalau dalam praktiknya nanti di Pasar Ramadhan ada pelanggaran atas kebijakannya dan atas penerapan protokol kesehatan, misalnya timbul kerumunan, maka Pasar Ramadhan dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, untuk pedagang pakaian, menurut bupati, juga boleh, tetap dengan prokes ketat dan jam-jam berdagang nanti diatur oleh  Satgas COVID-19 Kabupaten Berau.

“Pelonggaran bagi pelaku usaha ini dibuat agar agar  ekonomi masyarakat Berau  bisa pulih secara bertahap,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin menambahkan, selama bulan Ramadhan, operasi yustisi dari Satgas COVID-19 tetap akan dijalankan,  karena masyarakat mulai kendor  mematuhi  prokes, seperti enggan memakai masker.

“Tetap kita jalankan (operasi yustisi)  dan  menjatuhkan sanksi bagi yang tidak patuh prokes,” tegasnya.

Thamrin mengimbau masing-masing individu untuk menyadari prokes itu sangat penting dipatuhi, meskipun angka konfirmasi positif Covid menurun.

Penulis : Rita Amelia | Editor : Intoniswan

Tag: