Jatah Makan TKI Deportasi di Penampungan Dikurangi

TKI RUSUNAWA
Foto : TKI Deportasi Malaysia di penampungan Rusunawa Nunukan. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Jatah makan atau konsumsi untuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang dideportasi Malaysia setelah masuk ke penampungan, Rusunawa Nunukan dikurangi dari semula 5 hari menjadi 3 hari. Selepas 3 hari, TKI makan menggunakan dana masing-masing.

Ketentuan itu sudah diberlakukan sejak awal Januari 2018 dan akan berakhir, setelah proses lelang pengadaan konsumsi selesai di awal Maret 2018.

“Sejak awal Januari hingga saat ini terpaksa dikurangi  sambil menunggu selesainya proses lelang pekerjaan pengadaan konsumsi,” kata Arbain, Kepala Seksi Penindakan dan Penempatan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan pada Niaga.asia, Selasa (06/02).

Menurutnya, proses lelang pekerjaan pengadaan konsumsi kemungkinan selesai akhir Pebruari. “Setelah proses lelang selesai dan sudah ada penyedia jasa yang teken kontrak, jatah makan kembali menjadi 5 hari selama dalam penampungan,” ujarnya. “Biaya makan minum satu orang TKI di penampungan dihitung Rp100 ribu/orang/hari,” kata Arbain lagi.

Untuk kegiatan layanan kembali ke Malaysia bagi TKI deportasi, disebut Arbain tetap berjalan normal. Bagi yang mau kembali ke Malaysia secara resmi tetap melalui sentra Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), termasuk proses penerbitan KTP ataupun paspor. Sebelum balik bekerja ke Malaysia, semua TKI mendapatkan pembekalan maupun pelatihan.

Arbain menyebut, di  APBN disediakan anggaran kegiatan LTSP, pengadaan konsumsi, maupun  pembekalan dan  pelatihan dimata anggaran terpisah. “Untuk melaksanakan ketiga kegiatan itu ada mata anggaran masing-masing.

Pemberangkatan calon TKI wajib didahului dengan pembekalan dan pelatihan kerja di loaksi LTSP Nunukan, mereka bahkan diberikan wawasan kebangsaan cinta tanah air dan terpenting semua TKI telah dilengkapi dengan visa kerja dari perusahaan penerima kerja. Selama mengikuti pelatihan, semua calon TKI diberikan makan dan minum sesuai kebutuhan.

Sepanjang tahun 2017 BP3TKI Nunukan mengurus TKI yang dideportasi dan  ditampung di Rusunawa sebanyak  3.813 orang, sedangkan di tahun 2016  berjumalah 4.051 orang. “Turun sedikit,  turun 238 orang,” ujar Arbain. Penurunan jumlah TKI deportan diakui tidak terlepas dari penertiban keberangkatan TKI melalui penerbitan paspor di LTSP, namun begitu, jumlah penurunan ini belum maksimal karena masih ada ratusan calon TKI illegal lewat jalur-jalur tikus.“Ada penurunan TKI deportasi tapi kurang maksimal. Hal ini tidak lepas dari masih tingginya calon TKI illegal,” bebernya. (002)

Tag: