JATAM Kaltim: Jauhkan Aktifitas Tambang dari Permukiman dan Jalan Umum

aa
Tanah longsor, hari Kamis (29/11) pukul 14.00 Wita bergerak sejauh 200 meter ke arah lokasi penambangan batubara PT ABN. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur  (Kaltim) minta Pemerintah Provinsi Kaltim menjauhkan aktifitas penambangan batu bara dari permukiman penduduk dan jalan umum agar tidak terjadi lagi rumah warga dan badan jalan umum putus akibat longsor tergerus aktifitas perusahaan tambang seperti terjadi di RT 09 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartenagara, Kamis (29/11/2018).

Hal itu dikatakan Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang, Jumat (30/11) menanggapi putusnya jalan umum yang menghubungkan Sangasanga-Muara Jawa dan terbawa longsornya 6 rumah warga dan 11 rumah lainnya terdampak longsor, 41 jiwa harus mengungsi.

Tidak Ada Korban Jiwa, Penanganan Pasca Darurat Bencana Oleh PT ABN Sudah Baik

Empat Rumah Warga Ikut Amblas Bersamaan Putusnya Jalan Sangasanga-Muara Jawa

Jalan Sangasanga-Muara Jawa Putus Akibat Aktivitas Tambang PT ABN

Selain itu JATAM Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim melakukan audit menyeluruh akan aktifitas tambang PT ABN (Adimitra Baratama Nusantara) dan perusahaan lainnya yang satu grup dengan PT Toba Bara yang ada di Kaltim yang juga berdekatan dengan permukiman dan jalan umum. “Harus ada aturan yang jelas agar aktifitas tambang jauh dari permukiman dan jalan umum,” tegas Rupang.

Menurutnya, sejumlah perusahaan di grup PT Toba Bara di Kaltim, seperti PT Perkebunan Kalimantan Utama 1 (PKU1), PT. Kutai Energi (KE), dan PT.Trisensa Mineral Utama (TMU) juga terlibat konflik tanah dengan masyarakat petani di Kecamatan Sanga-Sanga, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Loa Janan.  “Lahan yan petani yang dikuasai tanpa hak ada 1300 hektar,” kata Rupang.

JATAM Kaltim menilai, praktik perampasan lahan dan kriminalisasi oleh Grup Tora Bara  tak akan berujung pada proses penyelesaian yang adil dan terbuka, sebab aktor-aktor yang terlibat merupakan bagian terpenting dari oligarki politik di Kaltim dan di istana negara Jakarta .

Rupang juga menegaskan, JATAM  menuntut PT ABN bertanggung jawab penuh atas terjadinya bencana longsor di Kelurahan Jawa dan pemerintah melakukan tindakan hukum

yang tegas dan terbuka, Grup Tora Bara memulihkan kondisi sosial ekologi masyarakat dan lingkungan.

Evaluasi bersama

                Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata sesuai melakukan peninjauan ke lokasi tanah longsor di  Kelurahan Jawa, Sangasanga, Jumat (30/11) mengatakan, akan ada evaluasi menyeluruh terhadap aktifitas tambang batu bara yang berdekatan dengan permukiman dan jalan umum. “Aturannya sudah ada, aktifitas tambang haru 1000 meter dari permukiman dan jalan umum,” katanya Wahyu.

“Tapi persolannya kan sudah terlanjur menambang sangat dekat dengan jalan. Itu terjadi saat tambang batu bara masih dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota. Kami akan evaluasi bersama dengan instansi terkait, kemudian mengingatkan kembali perusahaan,” sambungnya.

Menurut Wahyu, fakta menunjukkan aktifitas penambangan batu bara dekat dengan permukiman memang ada, tapi fakta juga memperlihatkan, permukiman baru tumbuh juga mendekati kawasan tambang. Permukiman baru yang menedekati tambang itu bagian dari usaha ekonomi masyarakat, karena perusahaan tambang banyak karyawannya.

Kemudian untuk aktifitas tambang yang dekat ke jalan umum, bahkan sudah selesai aktifitas pengambilan batu baranya juga banyak. Untuk amannya, kata Wahyu, ia akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim agar tahu secara teknis kondisi yang aman untuk badan jalan. “Kita benahi apa yang telah terjadi agar tidak terulang lagi,” katanya. (001)