JATAM Tolak Pelabuhan Umum Loktuan Bontang Dijadikan Bongkar Muat Batubara

Jarak Pemukiman dengan Pelabuhan.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menolak dan tidak setuju  Pelabuhan Umum Loktuan juga dijadikan kegiatan bongkar muat batubara.

Dari itu JATAM  mendesak kepada Pemerintah Kota Bontang, DPRD Kota Bontang, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV serta Dinas Perhubungan (DISHUB) untuk menolak atau tidak menerbitkan izin kegiatan Pelabuhan Batubara termasuk Izin Berlayar dan Izin Terminal Khusus kepada PT.Borneo Suryanata Wijaya (BSW) kontraktorPT. Belayan Internasional Coal (BIC).

Demikian disampaikan Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang dalam siaran persnya yang diterima Niaga.Asia, sore ini, Rabu (24/02/2021).

Diterangkan, alasan penolakan adalah, terminal batubara tersebut mengancam keselamatan warga kota Bontang yang bermukim di Kecamatan Bontang Utara khususnya Kelurahan Loktuan.

Pemukiman warga yang sangat dekat dengan pelabuhan paling terancam dengan kehadiran pelabuhan bongkar muat batubara ini.

“Berdasarkan citra satelit diperkirakan jarak Pelabuhan ke Pemukiman warga kurang dari 300 Meter,” ujar Rupang.  Debu Batubara yang terbawa oleh angin laut beresiko meracuni udara publik.

Menurutnya, JATAM Kaltim mengkhawatirkan sejumlah resiko kesehatan yang akan dialami oleh warga khususnya terkait gangguan pernapasan. Beberapa penyakit yang bisa diderita diantaranya ISPA, TBC dan Kanker Nasofaring.

Selain itu, lanjut Rupang, aktifitas bongkar muat batubara dipesisir Bontang utara akan akan mengancam kelestarian biota laut serta terumbu karang dipesisir Bontang utara.

Perkiraan Jalan yang akan di lintasi Kendaraan muatan batubara menuju Pelabuhan Loktuan di Kota Bontang.

Bahaya yang dimaksud adalah tercemarnya laut akibat tumpahan batubara. Rusaknya terumbu karang serta tercemarnya lingkungan pesisir laut akan berdampak pada terganggu habitat ikan serta menyebabkan tidak akan lagi hadir diwilayah tersebut.

“Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya pendapatan (tangkapan ikan) nelayan tangkap tradisional,” tegasnya.

JATAM menegaskan, memberikan izin bongkar muat batubara di Pelabuhan Loktuan akan berdampak terancamnya keselamatan masyarakat.

Melalui overlay peta dan jalur jalan yang akan dilalui, JATAM  mencatat sepanjang 63,82 Km jalan Provinsi yang akan di lalui oleh truk angkut batubara tersebut. Jalan yang menghubungkan Kota Samarinda dengan Kota Bontang adalah jalan yang ramai dilalui oleh kendaraan publik apalagi sejak beroperasinya Bandara APT Pranoto lalu lintas jalan ini kian padat.

Overlay jarak dari konsesi PT. Belayan Internasional Coal menuju Pelabuhan Loktuan di Kota Bontang.

“Bahkan jalan ini juga ramai dilintasi oleh anak-anak sekolah, Jatam Kaltim mencatat sebanyak 25(Dua Puluh Lima) sekolah baik dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Pondok Pesantren yang letaknya 1 – 3 km dari jalan Poros,” kata Rupang.  Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, Jalan Samarinda – Bontang dinyatakan paling rawan kecelakan.

“Memberikan izin bongkar muat di pelabuhan Loktuan ini sama artinya dengan memberikan permasalahan baru yaitu rusaknya jalur Jalan Samarinda – Bontang. Padahal Perda Kaltim No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit telah mengatur agar Perusahaan Tambang wajib menggunakan Jalan Khusus serta melarang menggunakan jalan umum,” ujarnya.

Namun jauhnya jarak antara konsesi dan pelabuhan yang mencapai ±50 Km, maka pilihan yang akan dilakukan perusahaan pastinya mengunakan jalan umum.

Dikatakan, Apabila pemberian izin kegiatan bongkar muat tetap dipaksakan berada di Pelabuhan Loktuan,Pemerintah Kota Bontang telah melanggar peruntukkan Kawasan Kota sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Berdasarkan RTRW Kota Bontang tahun 2019 – 2039,Pembangunan dan Pengembangan Terminal Khusus yang berfungsi sebagai Terminal Khusus Kegiatan/ aktivitas Pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari.

Dalam PERDA Kota Bontang No.13 tahun 2019 tentang RTRW Kota Bontang juga dinyatakan Pelabuhan di Kelurahan Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan Pengumpul. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlahmenengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.

“Jadi tidak tepat aktifitas bongkar muat pelabuhan batubara di Kelurahan Loktuan,” kata Rupang. (001)

Tag: