Jaya Sebut UU Minerba yang Baru Picu Maraknya Tambang Batubara Ilegal

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya. (Foto Muhammad Fahrurozi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Angkasa Jaya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru memicu maraknya tambang batubara ilegal di daerah termasuk di Kota Samarinda.

“UU Minerba yang baru itu mencabut kewenangan daerah di sektor Minerba, yang sebelumnya diakomodir di UU Nomor 4 Tahun 2009. Sebaliknya pemerintah pusat tidak menempatkan inspektur tambang dalam jumlah yang memadai di daerah mengawasi kegiatan penambangan batubara, baik oleh perusahaan berizin maupun yang ilegal,” kata Angkasa Jaya menjawab Niaga.Asia, Kamis (1/7/2021).

“Ditariknya kewenangan pemerintah daerah mengurusi tambang batubara, sangat merugikan daerah, karena daerah tak memiliki landasan hukum lagi mencegah penambangan batubara secara ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, sekarang, baik itu pemerintah daerah maupun DPRD tidak dapat berbuat apa-apa dalam urusan tambang batubara, karena seluruh kewenangan baik pengawasan dan penindakan sudah diambilalih pemerintah pusat.

“Kalau dulu izin bisa melalui daerah, tapi sekarang semua urusan pindah ke pusat. Hal ini yang memicu pelaku tambang ilegal itu berani kucing-kucingan,” kata Jaya.

Jaya memaparkan, selama dirinya berada di komisi III, kerap melihat izin untuk membangun kawasan perumahan maupun pertanian, diselewengkan oknum menambang batubara.

“Ada beberapa yang seperti itu, setelah ditindak mereka berdalih tidak sengaja mau buka lahan pertanian malah ada batu baranya, dan mereka bawanya dengan karungan agar tidak ketahuan,” bebernya.

 

Untuk mensiasati agar kejadian seperti itu tak berulang, Pemkot Samarinda perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menghentikannya. Apa yang dilakukan oknum itu tersebut tergolong dalam perusakan lingkungan.

“Supaya aktivitas penambangan batubara terkontrol, UU Minerba yang ada sekarang perlu direvisi lagi. Pemerintah pusat kembali berbagi kewenangan dalam urusan pertambangan, khususnya batubara,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: