Jebol Plafon, Maling Gasak Indomaret di Samarinda

Tersangka Aldila maling di Indomaret dan toko adventure di Jalan Siradj Salman (Foto : Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Aldila (38), warga Teluk Lerong Ulu di Samarinda, dibekuk polisi Minggu (20/6). Dia ditetapkan tersangka pencurian di Indomaret Jalan Siradj Salman, Kamis (17/6) lalu. Belakangan, dia juga jadi maling peralatan adventure tidak jauh dari toko Indomaret.

Bobolnya Indomaret diketahui karyawan Indomaret, Kamis (17/6) pagi sekitar pukul 06.30 WITA. Begitu membuka toko, terlihat jejak kaki seseorang pada lantai toko. Karyawan itu langsung mengecek barang-barang di gudang di lantai dua toko.

“Dari lantai dua, terlihat plafon gudang rusak bekas dijebol pelaku pencurian,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, dikonfirmasi Niaga Asia, Senin (21/6).

Fahrudi menerangkan, kondisi rusaknya plafon dilaporkan ke supervisor toko. Usai diinventarisir ulang, sebagian barang dalam gudang raib.

Sederetan barang milik toko yang hilang seperti 1 unit HP Samsung, 49 lembar materai Rp 10 ribu, 1 slop rokok Sampoerna, serta uang tunai Rp 540 ribu.

“Dalam laporannya ke kami di Polsek, Indomaret mengalami kerugian Rp 3 juta. Tim Reskrim bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Fahrudi.

Penyelidikan berbuah hasil. Terduga pelaku teridentifikasi adalah Aldila, warga Jalan Pangeran Antasari 2, Teluk Lerong Ulu. Dia pun dibekuk dengan sejumlah barang bukti diduga hasil pencurian yang dilakukannya. Aksi pencurian itu diduga dilakukan sekitar jam 02.15 WITA.

“Kami amankan barang bukti HP Samsung dan 8 bungkus rokok Sampoerna,” ungkap Fahrudi.

Dalam penyidikan dan penyelidikan, terungkap Aldila juga diduga melakukan pencurian di toko yang menjual peralatan adventure masih di kawasan Jalan Siradj Salman, tidak jauh dari lokasi kejadian di Indomaret.

“Aksi pencurian itu dilakukan pelaku sekitar jam 1 dini hari, sebelum melakukan yang sama di Indomaret. Barang yang diduga dicuri pelaku adalah tas ransel, dan uang tunai Rp 350 ribu,” terang Fahrudi.

Aldila yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditetapkan tersangka, dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu di Jalan Ir H Juanda. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: