Jengkel dengan Istri, Ayah Siksa dan Bunuh Anak Kandung Sendiri

Ilustrasi kampanye lawan kekerasan terhadap anak. (foto : handout/thinkstock)

SEMARANG.NIAGA.ASIA – Seorang ayah berinisial AC (39) tega menyiksa dan membunuh anak kandungnya sendiri lantaran emosi terhadap sang istri yang sering pergi tidak jelas, serta tidak menurut padanya.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, aksi penyiksaan dan pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakannya, di Perum Alam Indah Desa Doplang ,di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

“Awal kronologisnya pelapor mengatakan kepada tersangka mau pergi untuk menagih uang ke daerah Karangjati Bergas. Sebelum berangkat tersangka menyarankan untuk menagih uang pada keesokannya, namun pelapor tidak mau,” kata Ari, saat konferensi pers, Senin (16/8).

“Pada saat itu tersangka juga menyuruh anaknya untuk makan telur asin namun korban tidak mau. Merasa jengkel, kemudian tersangka membopong ke kamar tidur dan mengayunkan korban keatas sebanyak tiga kali. Pada ayunan pertama dan kedua masing menangkap korban, pada ayunan ketiga tersangka melepas ayunan korban hingga jatuh ke kasur dan terpental di lantai,” ujar Ari.

Dalam hasil pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Satreskrim Polres Semarang, pengakuan dari tersangka, korban terpental di lantai dengan posisi tengkurap dengan kepala terlebih dulu yang menyentuh lantai.

“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan mulut korban sudah mengeluarkan darah dan kejang-kejang sambil mata melotot,” ujar Ari.

Dengan keadaan tersebut, tersangka panik kemudian mengelap darah dengan bantal dan menidurkan di kasur. Kemudian, lanjut Ari, untuk menghindari menangis dari korban dan didengarkan orang lain, tersangka mencekik korban hingga sesak nafas dan meninggal dunia.

“Dengan adanya laporan polisi dari pelapor, kami melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dan akan kami kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar,” tutup Ari.

Sumber : Humas Polri/Polda Jateng
Editor : Saud Rosadi

Tag: