Jepang Terapkan Aturan Pendaftaran Drone

Ilustrasi drone (Josh Sorenson/pexels photo)

TOKYO.NIAGA.ASIA — Pemilik drone di Jepang wajib mendaftarkan wahana tak berawak mereka ke pemerintah sesuai revisi UU penerbangan yang berlaku Senin (20/6)

Sistem pendaftaran diperkenalkan di tengah kekhawatiran atas kecelakaan dan kriminalitas terkait penggunaan drone.

Revisi UU Penerbangan Sipil mewajibkan pemilik mendaftarkan semua wahana tak berawak dengan berat 100 gram atau lebih. Penerbangan wahana tidak terdaftar dilarang.

“Para pelanggarnya akan dihukum penjara hingga satu tahun atau denda 500.000 yen, setara 3.700 dolar,” tulis laporan NHK, dikutip niaga.asia, Senin.

Sistem baru membutuhkan nomor registrasi drone. Wahana tersebut juga harus mampu memancarkan data lokasi dan kecepatan dengan gelombang radio.

Penggunaan drone meningkat untuk distribusi, keamanan, dan kepentingan penyelamatan saat bencana.

Kementerian transportasi menyatakan lebih dari 200.000 drone telah teregistrasi sejak pendaftaran dibuka pada Desember.

Sumber : Kantor Berita NHK | Editor : Saud Rosadi

Tag: