Jepit Teh Kotak Isi 100 gram Sabu di Paha, Limsoliong Masuk Penjara di Kukar

Tersangka Limsoliong (kaos hitam dua dari kiri) di Polsek Sebulu. (Foto : HO/Polsek Sebulu)

SEBULU.NIAGA.ASIA – Limsoliong alias Liong, pemuda 26 tahun warga Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Gara-garanya, dia tepergok saat hendak transaksi 100,78 gram sabu. Dia kini meringkuk di penjara Polsek Sebulu.

Keterangan diperoleh Niaga Asia, peristiwa itu terjadi Rabu (6/1) pagi kemarin, sekira pukul 10.15 WITA. Sebelumnya, polisi mengendus ada warga yang hendak transaksi sabu, di kawasan Jalan Jend M Yusuf, di Sebulu Moderen.

“Anggota kemudian lidik (penyelidikan), dan mencurigai ada orang yang sedang memgendarai motor Yamaha Vixion,” kata Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, kepada wartawan di Tenggarong, Kamis (7/1).

Agus menerangkan, saat petugas Polsek Sebulu melakukan pemeriksaan, menemukan satu poket sabu ukuran besar, terbungkus teh kotak bekas. “Bungkus teh kotak itu diletakkan di antara kedua pahanya di atas tanki motor,” ujar Agus.

“Jadi, saat diinterogasi, pelaku (Limsoliong) ini mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas itu, adalah miliknya,” sebut Agus menambahkan.

Dijelaskan Agus, Limsoliong, berikut motor dan sabu yang dibawanya, dibawa ke Mapolsek Sebulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Selain sabu seberat 100,78 gram dan motor, kami juga amankan 2 unit telepon selular,” terang Agus.

Limsoliong kini mendekam di penjara Polsek Sebulu. Dia ditetapkan tersangka, dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (006)

Tag: