Jika Diperlukan, Pemerintah Bisa Perpanjang Larangan Ekspor Batu Bara

Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali. Foto: Dok/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali menjelaskan, jika diperlukan, pemerintah bisa memperpanjang larangan ekspor batu bara sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Sebab, menurutnya, kebijakan larangan ekspor bahan bakar fosil ini sangat terkait dengan persoalan menjaga ketahanan energi di dalam negeri.

“Ini bukan soal boleh atau tidak boleh ekspor komoditas yang bisa diperdebatkan, tapi sudah soal ketahanan energi kita yang rawan sekali,” ujar Syaikhul dalam keterangannya kepada media, Rabu (5/1/2022).

Karena itu, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI ini meminta pemerintah tidak buru-buru mencabut larangan ekspor batu bara dan kebijakan itu harus tetap dilanjutkan.

“Pemerintah tidak boleh main-main dengan kebijakan larangan ekspor ini, jangan buru-buru dievaluasi atau dicabut,” jelasnya.

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan larangan ekspor kepada perusahaan tambang batu bara pada 1-31 Januari 2022, untuk menghindari krisis energi di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, larangan ekspor batu bara diberlakukan baik bagi pengusaha pertambangan batu bara yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tengah mengalami defisit batu bara yang dikhawatirkan dapat mengancam ketersediaan listrik bagi 10 juta pelanggan.

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: