
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengingatkan kepada pihak yang memasang alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk agar lebih memperhatikan unsur estetika (keindahan dan kepantasan) kota.
Kemudian dalam pemasangan alat peraga kampanye, Joha mengingatkan agar tidak mengandung narasi ajakan untuk memilih calon tertentu.
“Seharusnya kan mereka lebih memperhatikan unsur estetika kota, karena jangan sampai menganggu masyarakat lain,” kata Joha Fajal pada Niaga.Asia, Kamis (11/5/2023).
Pihaknya pun tak mempersoalkan pemasangan alat peraga kampanye meskipun tahapan Pemilu khususnya proses kampanye belum dimulai.
“Intinya jangan sampai mencantumkan narasi yang mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu, apalagi sekarang belum waktunya untuk berkampanye. Kalau pemasangan spanduk itu wajar saja sebagai bentuk sosialisasi,” ujarnya.
Terkait aturan berkampanye, kata Joha, tentunya itu menjadi kewenangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara Pemilu.
Karena itu, ia menyarankan agar semua pihak tetap menunggu dan mengikuti aturan yang nantinya ditetapkan oleh KPU.
“Pokoknya selama KPU belum menerbitkan aturan itu, tidak dibolehkan untuk berkampanye,” tegasnya.
Penulis: Kontributor Niaga Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda