Jonan: Ini 4 Langkah Pemerintah Awasi Distribusi BBM

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Guna pendistribusian Bahan Bakan Minyak (BBM) tidak dilakukan penyelewengan oleh pihak tertentu, Kementerian ESDM terus melakukan berbagai upaya peningkatan pengawasan BBM di seluruh titik serah akhir kepada konsumen.

“Yang penting ini adalah pengawasan mengenai solar. Karena industri juga menggunakan Solar yang sama pada umumnya dengan kendaraan bermotor,” kata Jonan dalam siaran persnya, Minggu (24/3/2019) sebagai tindak lanjut rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (19/3) lalu.

Jonan pun memerintahkan kepada Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memanfaatkan perjanjian kerja sama kepada Polri untuk implementasi penertiban penggunaan solar, baik dari sisi pihak penyalur dan pengguna sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. “Saya minta (BPH Migas) ini supaya dijalankan,” tegas Jonan.

Hasilnya, pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas sejak tahun 2016 hingga awal Maret 2019, Pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter. “Rata-rata BBM yang disalahgunakan dari BBM Subsidi dijual diatas harga subsidi,” jelas Jonan.

Tak cukup di situ, Pemerintah juga memiliki berbagai upaya untuk terus memperketat pencegahan penyelewengan penggunaan BBM. Pertama, digitalisasi Nozzle Stasiusn Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. “Digitalisasi ini penting supaya dicatat realtime dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomer kendaraan, volume dan tempat pembelian,” ungkap Jonan.

Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data stock, losses dan penggunaan sendiri (own use). “Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100%,” Jonan menambahkan.

Ketiga, menyiapkan SOP untuk melakukan verifikasi pengecekan sampai kepada konsumen akhir. Selanjutnya adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif bersama Komisi VII DPR RI dan Polri.  Langkah terakhir adalah pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insendentil terhadap penyaluran dan pendistribusian BBM dengan melibatkan penegak hukum.

Untuk diketahui, kouta Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) tahun 2019 adalah solar sebanyak 14,5 juta kilo liter (kl) dan 610 ribu kl untuk kerosene (minyak tanah). Apabila tidak dilakukan pengawasan pendistribusian BBM yang baik, maka pada akhir tahun 2019 diperkirakan akan terjadi potensi over kouta jenis solar. (001)