SAMARINDA. NIAGA.ASIA-PT Pertamina harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas tambak masyarakat di Penajam Paser Utara yang tercemar tumpahan minyak mentah yang bocor dari pipa minyak Pertamina dari Lawe-lawe ke Balikpapan, 31 Maret lalu.
“Harus ada ganti rugi ke masyarakat yang usaha budidaya ikannya rusak akibat tercemar minyak mentah Pertamina,” kata Anggot DPRD Kaltim, Joseph Supu dari daerah pemilihan Penajam dan Paser menjawa Niaga.asia, Minggu (8/4).
Menurutnya Joseph, akibat minyak mentah Pertamina yang bocor, semua kegiadan usaha nelayan tercemar. Mulai dari keramba apung, belat , jaring dan tambak, alat tangkap, budidaya ikan dan udang pada mati. “Nelayan menderita kerugian cukub besar,” ujar Joseph.
Dikatakan pula, sebagai wakil rakyat dia minta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan isntansi teknis Dinas Kelautan dan Perikanan segera menghitung kerugian petani dan nelayan dan meminta ganti rugi ke Pertamina. “UU Tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) membenarkan pihak yang dirugikan menuntut ganti rugi,” katanya.
Atas bencana tumpahan minyak yang sampai ke PPU tersebut, Kapolres Penajam, AKBP Sabil Umar didamping Babinkamtibmas Kelurahan Nenang telah meninjau lokasi bocornya pipa Pertamina, di RT 07 Kelurahan Nenang.
Kapolres menghimbau kepada warga setempat untuk selalu waspada dan berhati-hati jika ada bau gas atau bau minyak yang menyengat, dan menggunakan masker pelindung pernapasan. “Semua pihak pihak-pihak terkait untuk menjamin keamanan warga pemukiman setempat,” katanya. (001)