JPU Sebut Deky Aryanto Alirkan Gratifikasi ke Ketua DPRD Kutim

Sidang Tipikor gratifikasi terhadap pejabat, bupati, dan ketua DPRD Kutim dengan terdakwa Deky Aryanto, Direktur CV Nulaza Karya. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Masih terkait dengan kasus Tipikor gratifikasi melibatkan Bupati Kutim (non aktif) H Ismunandar dan staff,usai membacakan dakwaan terhadap Aditya Maharani Yuono selaku Direktur PT Turangga Triditya, JPU KPK yang terdiri Yoga Pratomo dan  Nur Haris Arhadi mendakwa Deky Aryanto, Direktur CV Nulaza Karya telah menyuap atau gratifikasi ke pejabat Pemkab Kutim setelah mendapatkan pekerjaan senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.

Perkara Deky Aryanto, Direktur CV Nulaza Karya  dipimpin majelis hakim yang diketuai  Wakil Ketua PN Samarinda, Agung Sulistyono dengan hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, Senin sore (21/09/2020).

berita terkait:

Suap Pejabat Kutim, Aditya dan Deki Disidangkan Hari Ini

Direktur PT Turangga Triditya  Alirkan Gratifikasi Rp6,1 Miliar ke Ismunandar

Menurut JPU, pada tahun 2019 yang tidak diingat oleh terdakwa, telah melakukan berapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Ism  selaku Bupati Kuti, kemudian EUF – Ketua Anggota DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim.

“Perbuatan itu dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya   yang bertentangan dengan kewajibannya,” sebut Yoga.

JPU mengatakan, pada bulan Maret tahun 2019  hingga Juni tahun 2020 bertempat di Rumjab Bupati Kutim, kediaman Sur di Tenggarong, kediaman Mus – Sangatta, Kantor Bappenda Kutim dan parkiran Kantor Disnaker Kutim, menyerahkan uang  berjumlah Rp8,8 miliar  dan  6 unit sepeda kepada Ism – Bupati Kutim, UEF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda serta Sur – Kepala BPKAD.

“Pemberian uang dan sepeda oleh  terdakwa merupakan bagian dari proyek yang ia kerjakan pada tahun 2019 dan 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Kutim” kata JPU.

Bupati Kutai Timur, H Ismunandar bersama istri, Encek UR Firgasi yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur Periode 2019-2024. (Foto Istimewa)

Selanjutnya, didampingi Firmansyah dan Syarif Pandurata dari Sangatta,  terdakwa pada tahun 2019 bertemu dengan UEF untuk minta dukungan agar proyek yang ia kerjakan segera dibayar. Terhadap dukungan UEF itu,  terakwa mengasih sejumlah uang guna membiayai operasional UEF.

Masih pada tahun 2019, UEF membuat pokok-pokok pikiran yang diketik Minawati, dan daftar Pokir EUF itu diserahkan ke Ahmad Firdaus – Kasubid Pengkajian Bappeda sehingga pada bulan Maret 2019 daftar Pokir istri Ism ini keluar bersama dengan daftar proyek lainnya.

Namun saat menjadi Ketua DPRD Kutim, UEF mengingatkan OPD yang menangani pokirnya tidak memotong anggaran Pokirnya. Karena tidak terganggu anggaran, akhirnya sejumlah paket proyek dari Pokir UEF jatuh ketangan DA diantaranya pakert  proyek di Sangkima Sangatta Selatan yang bernilai Rp1 M dan sebagai balas jasa , DA memberi fee sesuai kesepakatan. “Fee itu diberikan dalam berbagai cara diantaranya kartu debit atas nama Irawansyah dengan saldo Rp100 juta, kemudian pembelian mobil, sepeda motor dan sepeda,”  kata JPU. (*/001)

Tag: