Jual Miras, Pemkot Tutup Dua Kafe di The Arion Cafe & Bar Samarinda

Salah satu kafe yang ditutup karena kedapatan menjual miras, Minggu 27 Maret 2022 (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot melalui Satpol PP Kota Samarinda menutup dua kafe di lokasi The Arion Cafe & Bar di Jalan Ir H Juanda malam ini. Dua lokasi itu kedapatan menjual miras tanpa izin.

Tim operasi gabungan Satpol PP Kota Samarinda, bersama Polri dan TNI, mendatangi The Arion Cafe & Bar sekitar pukul 20.00 WITA. Kegiatan itu sebagai tindak lanjut operasi serupa pada Jumat (25/3) malam lalu.

The Arion Cafe & Bar memiliki sejumlah kafe dan satu bar. Bar dan salah satu kafe kedapatan menjual miras yang kemudian disita petugas Satpol PP.

Belakangan diketahui, diduga ada pemilik miras yang menyembunyikan miras mereka di tempat kafe lainnya, dan berhasil ditemukan dan juga turut disita petugas. Semua miras sitaan didata untuk dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Keributan di Kafe Arion Samarinda, Ada ABG Teler Miras

Jual Miras Tidak Berizin

Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Samarinda Herri Herdany menerangkan, kegiatan malam ini sebagai tindak lanjut operasi Jumat (25/3) malam karena tidak dapat menunjukkan perizinan.

“Mereka ini sudah kami panggil ke kantor. Tapi yang datang karyawannya, bukan owner (pemilik)-nya. Apalagi kemarin malam ada keributan,” kata Herri kepada wartawan usai di sela kegiatan malam ini.

Dia menerangkan, dua kafe yang kedapatan menjual miras ditutup sampai memiliki izin untuk beroperasi kembali. Dia memastikan tempat itu tidak memiliki izin penjualan miras.

“Tidak ada (izin jual miras). Jadi untuk kafe seperti ini tidak dibenarkan menjual miras. Apalagi (temuan) miras tadi masuk golongan B dan C. Artinya kadar alkohol 20% ke atas. Itu hanya dibolehkan di hotel berbintang dan restoran hotel berbintang,” tegas Herri.

Tidak menutup kemungkinan Pemkot akan menutup tempat usaha The Arion Cafe & Bar.

Meski disembunyikan petugas tetap berhasil menemukan miras (Foto : niaga.asia)

“Tentu. Dari beberapa tahapan teguran lisan, bersurat sampai penutupan tempat usaha. Karena kita panggil owner-nya tidak datang. Ini kita tutup karena tingkat dan potensi kerawanan sangat tinggi di sini,” jelas Herri lagi.

Sampai ke Pengadilan

Herri menggarisbawahi kafe yang ditutup hanya yang kedapatan menyimpan dan menjual miras.

“Kita pangil lagi owner-nya untuk datang. Kalau masih tidak datang, kita tindak sesuai aturan berlaku. Sampai ke pengadilan kalau perlu,” tegas Herri lagi.

Herri juga menjelaskan meski usaha kafe kecil tetap harus memiliki izin.

Satpol PP memastikan tidak ada izin penjualan miras di The Arion Cafe & Bar (Foto : niaga.asia)

“Seseorang atau badan usaha yang melakukan usaha dan menimbulkan gangguan terhadap masyarakat wajib punya izin. Jadi wajib punya izin,” jelas Herri.

Herri tidak menampik temuan miras yang disembunyikan di sejumlah tempat menunjukkan pemilik miras tetap berupaya untuk menyelundupkan miras untuk dijual kepada pengunjung.

“Itu menjadi catatan kami. Sampai distributor (pemasok miras ke kafe) itu akan kita kejar,” pungkas Herri.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: