Jual Rokok Berpita Cukai Palsu, Widodo Rugikan Negara Rp 29,6 juta

Widodo mengenakan rompi tahanan Kejari Samarinda usai menjalani sidang. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Widodo bin Patmotioko (62) warga jalan Soekarno Hatta, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir di Samarinda, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Samarinda, Kamis (7/11) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Decky Velix Wagiju, didampingi hakim anggota Parmathoni dan Hasrawati Yunus, JPU Sri Rukmini Setyaningsih yang diwakili oleh Jaksa Indri dari Kejari Samarinda, mendakwa Widodo melakukan tindak pidana atas kedudukannya sebagai pemilik barang, penyedia, penjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC- HT) berpita cukai palsu.

“Perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana menggunakan pita cukai palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 Jo pasal 59 ayat (1) dan (2) UU RI No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU Indri, dalam surat dakwaannya.

Berdasarkan Undang-undang tentang Cukai itu, JPU menyebutkan perbuatan Widodo yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau membelikan barang kena cukai yang diketahuinya dari tindak pidana, telah menimbulkan kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayarkan oleh terdakwa sebesar 80.000 batang x Rp370,00 tarif cukai perbatang. Sehingga total kerugian sekitar Rp 29,6 juta.

Jumlah tersebut diperoleh dari barang bukti yang disita petugas tim pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Samarinda, pada 20 Mei 2019. Dimana, saat itu, sedang melaksanakan operasi pasar.

Dari tangan Widodo, petugas berhasil mengamankan 400 slop atau 80.000 batang rokok merk Brand Djati berpita cukai palsu. Rokok tersebut diedarkan Widodo di toko-toko, pasar-pasar di seputaran Loa Janan, Palaran, Tenggarong dan Sanga-Sanga.

Untuk mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan kembali pekan depan. (007)