Judi Online, Polisi Amankan 78 Orang

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor operator judi daring (online) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, (12/8/22).

“Pengungkapan kasus judi online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, Sabtu (13/8/2022).

Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya turut mengamankan sebanyak 78 orang dalam penggerebekan tersebut. Namun demikian, ia belum membeberkan identitas dan peran dari puluhan orang yang diamankan tersebut.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, ke-78 orang yang telah diamankan saat ini masih diperiksa secara intensif. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan keterlibatan mereka dalam kasus ini dan Polisi juga sudah menyiapkan pasal persangkaan dalam kasus ini.

“Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” jelasnya.

Sumbar

Sementara di Padang, Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra menyampaikan dengan tegas bahwa sejak 1 Agustus 2022 sudah memerintahkan seluruh jajaran di Polda Sumbar untuk menegakkan hukum sekeras kerasnya terhadap praktik judi.

“Apakah itu judi online, atau judi manual lainnya yang termasuk togel. Alhamdulillah, hingga kini (12 hari) tercatat sudah 74 laporan polisi (kasus) penangkapan judi se Sumatera Barat,” jelas Kapolda, Jum’at (12/8/22).

Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra mengatakan, penangkapan pelaku judi digencarkan pihaknya karena sangat merugikan masyarakat dan dilarang oleh Undang-Undang. Tak hanya itu, agama juga melarang praktik yang berkaitan dengan perjudian. Bahkan di Minangkabau juga melarang sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

“Jika orang sudah kecanduan main judi, mereka pasti akan penasaran dan pasti akan mengharapkan untung-untungan. Akhirnya mereka tidak bekerja dan kebanyakan menghayal. Jika duitnya habis, lama-lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Nah, hal ini yang ingin kita hindari bersama,” jelas Kapolda.

Kapolda berharap kerjasama seluruh pihak dalam memberantas praktik judi di wilayah hukumnya. Selain itu, peran serta rekan-rekan media untuk menyuarakan dan mempublikasikan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian di Sumatera Barat.

“Saya pun akan menindak tegas apabila ada oknum atau anggota yang terlibat membekingi perjudian. Saya tidak akan mentolerir meskipun itu anak buah saya sendiri,” jelasnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: