Judi Sebagai Mata Pencaharian, Penjara 1,5 Tahun Menanti

Terdakwa Kadir saat mendengar tuntutan JPU di ruang sidang PN Samarinda, Senin (12/8). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dari Kejari Samarinda, dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (12/8) sore, menuntut terdakwa Kadir alias KDI (32), terdakwa kasus perjudian dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan tetap berada dalam tahanan.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hendri Dunant, didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Agus Rahardjo, pemuda yang tinggal di Jalan Kerukunan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara itu, dinyatakan JPU dalam amar tuntutannya, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Dakwaan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perjudian.

Terdakwa Kadir sendiri di persidangan nampak pasrah. Sebelumnya, dia ditangkap polisi jual togel di empat penjualan sayuran di Komplek Pasar Segiri Samarinda, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (8/4) lalu.

Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti 2 unit handphone yang dijadikan alat untuk menjual Togel, melalui pesan singkat (SMS), dan 1 buah buku tabungan. (007)