Jumlah Siswa Minim, PPDB di Wilayah 3T Nunukan Tidak Terapkan Zonasi

Murid SD di wilayah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Foto: istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan mengumumkan pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta tahun ajaran 2022/2023 dimulai 4-7 Juli 2022.

“Metode pendaftaran PPDB menggunakan dua sistem yakni online dan offline (datang di sekolah). Silakan calon siswa menyesuaikan,” kata Kepala Disdik Kabupaten Nunukan Akhmad kepada niaga.asia, Senin (6/6).

Akhmad menerangkan sebelum dibukanya PPDB, semua sekolah diharuskan mengumumkan pendaftaran sejak 4 Juni 2022 lalu, atau satu bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran yang dimulai 4 Juli 2022.

Presentasi PPDB untuk SD masih mengacu sistem lama yaitu zonasi 70 persen, afirmasi 25 dan perpindahan 5 persen. Sedangkan presentasi zonasi untuk SMP sebesar 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 dan perpindahan 5 persen.

“PPDB SD tidak menyediakan jalur prestasi. Karena itu persentase zonasi diperbesar sampai 70 persen,” ujar Akhmad.

Khusus di sekolah di wilayah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T), pemerintah memberikan pengecualian dengan tidak memberlakukan sistem zonasi. Di mana tiap sekolah dipersilakan membuka pendaftaran PPDB sesuai kemampuan ruang belajar.

Pengecualian tersebut, lanjut Akhmad, diberikan atas kebijakan situasi jumlah siswa di wilayah 3T yang sangat minim. Sehingga tidak perlu menerapkan sistem zonasi layaknya di wilayah lain, di mana mekanismenya harus diatur sesuai regulasi.

Murid SD di Lumbis Ogong (Foto : istimewa)

“Jarak rumah dengan sekolah di wilayah 3T berjauhan dan jumlah siswa kurang. Makanya silakan sekolah menyesuaikan jumlah siswa,” terang Akhmad.

Selain menyediakan jalur afirmasi untuk keluarga miskin, Disdik Nunukan juga bersedia apabila adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu agar menampung anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19.

Jalur afirmasi adalah program penanganan khusus untuk keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah, dalam hal menyiapkan pendidikan bagi siswa yang diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Afirmasi bebas tidak melihat zonasi tempat domisili calon siswa. Biarpun beda kecamatan bisa diterima selama layak,” jelasnya.

Pada PPDB tahun 2022, SMPN 1 Nunukan menerima peserta didik baru sebanyak 288 orang, SMPN 2 Nunukan sebanyak 270 orang, SMPN 3 Nunukan 64 orang. Selain itu, SMP PGRI 64 orang, SMP Muhammadiyah 96 orang, SMPK Frateran St Gabriel 96 orang, SMPK Fransisco Yashinta 64 orang dan MTs Alkhairaat 64 orang.

Untuk di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, SMPN 1 Nusa 256 orang, SMPN 2 Nusa 96 orang, SMPN 3 Nusa 64 orang, SMPN 4 Nusa 96 orang, SMP swasta Nur Islam 64 orang, MTs Al Maarif 64 orang dan SMP IT Ibnu Sina 120 orang.

“Data tampung SMP negeri di Kecamatan Nunukan sebanyak 622 orang, dan daya tampung di Kecamatan Nunukan Selatan sebanyak 512 orang. Total ada 1.134 orang,” demikian Akhmad.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: