Junaidi Auly: Pajak Korporasi Dipotong, Perppu 1 Tahun 2020 Jangan Aji Mumpung

Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly. Foto : Andri/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan sejumlah stimulus ekonomi, telah diserahkan ke DPR RI. Dalam peraturan tersebut, salah satu bahasannya memuat soal penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa penurunan tarif dan sejumlah potongan bagi wajib pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mengatakan, hal itu jangan dijadikan sebagai aji mumpung.  “Munculnya konten stimulus pajak pada Perppu tersebut tidak diduga sebelumnya. Karena memang akan dibicarakan pada Omnibus Law perpajakan. Jika dikaitkan dengan keuangan negara, tentu dampaknya sangat berpengaruh signifikan pada keuangan negara ke depan,” jelas Junaidi dalam keterangan persnya disitus dpr.go.id, Senin (6/4/2020).

Sebagaimana terdapat pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan. Dengan demikian tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak tersebut adalah menjadi (a) sebesar 22 persen yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan (b) sebesar 20 persen yang mulai berlaku pada tahun Pajak 2022.

Selain itu, Ada tambahan potongan bagi wajib pajak dalam negeri, yang memenuhi ketentuan: (i) berbentuk Perseroan Terbuka; (ii) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen dan (iii) memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Politisi Fraksi PKS tersebut menilai penurunan tarif pajak merupakan suatu keputusan yang kurang tepat, apalagi saat ini penerimaan perpajakan selalu meleset atau terus mengalami shortfall. Kondisi seperti itulah yang dinilainya menyebabkan menumpuknya hutang negara setiap tahun.

“Kalau tarifnya terus dikurangi, apakah ada jaminan kegiatan ekonomi semakin tumbuh atau setidaknya kepatuhan dunia usaha membayar pajak semakin baik?” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan Junaidi berikutnya, mengenai sejauh mana penurunan tarif nantinya efektif menjadi stimulus bagi investor-investor baru. “Karena selama ini yang dihadapi investor lebih dominasi oleh inefisiensi birokrasi. Tarif pajak adalah masalah kesekian dari tumpukan masalah lainnya,” tutup Junaidi. (*/001)

Tag: