Juru Parkir Wajib Menggunakan Pakaian Seragam

Parkir kendaraan di tepi jalan umum di Samarinda pada umumnya dilakukan sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA,ASIA – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir mewajibkan juru parkir di kawasan yang dikelola pemerintah wajib menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta kelengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.

“Hal itu diatur di Pasal 11 Perda No 5 Tahun 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Kamis (4/7/2024).

Menurut Manalu, bukan hanya itu, masih ada lima lagi kewajiban juru pakir saat bertugas di tepi jalan umum, yakni menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggungjawab atas kemanan kendaraan berserta perlengkapannya.

Juru parkir yang ditunjuk Dishub Samarinda tersebut, juga wajib menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan parkir.

“Menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setipa kali parkir pada saat memasuki lokasi parkir dan memungut retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Manalu.

Juru Parkir wajib menggunakan karcis parkir resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Samarinda yang disediakan untuk satu kali parkir dan tidak boleh digunakan lebih dari satu kali. Kemudian menyetorkan hasil retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Juru Parkir juga wajib menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi, dan tidak lebih dari satu baris,” tegasnya.

Manalu juga menyampaikan bahwa, sesuai Pasal 13 Perda No 5 Tahun 2015, parkir kendaraan di tepi jalan umum dilakukan sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

“Pada ruas jalan tertentu, parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum dapat diberlakukan hanya untuk 1 (satu) sisi,” ujarnya.

Sedangkan tempat parkir yang dikelola swasta, lanjut Manalu, harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda, antara lain, memperhatikan estetika, keindahan dan penataan ruang kota, memiliki sarana dan prasarana pelayan parkir, keamanan parkir.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: