Kabareskrim Polri: Kasus Nurhayati Tidak Dilanjutkan ke Persidangan

Nurhayati yang semula pelapor kasus korupsi, kemudian ditetapkan tersangka. (Foto Nurhayati)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap status tersangka Nurhayati.

“Penerbitan SP3 tersebut usai Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (27/2/2022).

Nuryahati adalah Kepala Seksi Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang melaporkan dugaan korupsi oleh kepala Desa Supriyadi dari tahun 2018-2020 Rp818 juta ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.

Laporan Nurhayati tersebut kemudian ditindak lanjuti  BPD dengan melaporkan ke Polres Cirebon. Akhir tahun 2021, tiba-tiba, Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi Rp818 juta.

Kemudian Nurhayati bereaksi dengan mengeluhkan nasibnya, dari pelapor menjadi tersangka melalui media sosial, sehingga mendapat perhatian publik, termasuk Menko Polhukam, Mahfud MD yang memprakarsai mengkomunikasikan dengan Polri dan Kejaksaan melepaskan Nurhayati dari status tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto Humas Mabes Polri)

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus.

Meski demikian, Agus mengatakan, pihaknya juga belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Penindakan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus.

Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.

“Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa,” pungkas dia.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: