Kabareskrim Sarankan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Dicabut

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto  menyarankan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.

Saran itu disampaikan  setelah Polri berhasil menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan di pesantren di Jombang, Jawa Timur (Jatim) tersebut.

“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” ucap Komjen Agus Andrianto, Kamis (7/7/2022).

Komjen Agus kemudian menyebut bahwa polisi memang butuh dukungan masyarakat dalam penangkapan tersebut. Dukungan itu berupa kesadaran orang tua dari putra putrinya yang berada di ponpes tersebut untuk tidak menghalangi polisi menangkap MSAT.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Komjen Agus.

Komjen Agus yakin semua lapisan masyarakat sepakat bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat ditolerir. Ia menyayangkan adanya penghadangan oleh penghuni ponpes.

“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” ujar Agus.

Aksi jemput paksa dilakukan ribuan personel kepolisian. Polisi telah berhasil menjebol pertahanan massa Mas Bechi (42), DPO pencabulan. Saat ini, Bechi sudah berada di tangan polisi.

Tak hanya itu, tim buru sergap telah menguasai halaman rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang Muhammad Mukhtar Mukthi.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: