Kabulkan Gugatan Samsul Bachri, PN Nunukan Hukum Pemkab Bayar  Rp 14,94 Miliar

Salahsatu kantor pemerintahan Kabupaten Nunukan dalam komplek perkantoran gabungan dinas-dinas yang dinyatakan PN Nunukan berada di atas tanah milik Samsul Bachri (Foto Budi  Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pengadilan Negeri Nunukan mengabulkan  gugatan pemohon Samsul Bachri atas tanah sengketa di komplek perkantoran Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Nunukan di jalan Sedadap, Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan.

Mejelis Hakim Pengadilan Nunukan yang diketuai Tony Yoga Saksama dengan hakim anggota Agung Kusumo Nugroho dan Yudo Prakoso dalam dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan sebagian dari 8 petitum penggugat.

Juru Bicara dan Humas Pengadilan Negeri Nunukan Andreas Samuel Sihite mengatakan, tuntutan perdata yang diajukan warga bernama Samsul Bachri terhadap tergugat Pemerintah Nunukan berlangsung sejak tanggal 20 Mei hingga 16 Desember 2020.

“Perkara ini berlangsung selama 19 kali persidangan dengan 9 kali sidang mediasi dari tanggal 3 Juni sampai 9 Juli 2020,” katanya, Selasa (22/12).

aa
H. Samsul Bachri menunjukan bukti sertifikat kepemilikan tanahnya yang dijadikan Pemkab Nunukan membangun perantoran pemerintah. (Foto Budi Anshori)

Terhadap sidang mediasi, Pengadilan Negeri Nunukan menetapkan Seti Handoko sebagai hakim mediator, namun mediasi tidak menghasilkan perdamaian, sehingga dilanjutkan dengan persidangan biasa.

Mejelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan sebagian dari petitum penggugat dan apabila masing-masing pihak baik penggugat atau tergugat merasa tidak puas atas putusan, maka bisa mengajukan hak banding terhitung sejak 16 Desember hingga 30 Desember.

“Sampai hari ini Pengadilan Nunukan belum menerima informasi baik pihak penggugat atau tergugat untuk pengajuan banding,” sebutnya.

Andreas menurutkan, sebagian petitum penggugat yang dikabulkan oleh mejelis hakim dalam amar putusan yaitu.

Pertama; Mengabulkan gugatan penggugat konversi/tergugat rekonvensi untuk sebagian.

Kedua;  Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1301, provinsi : Kalimantan Timur, kabupaten/kota : Nunukan, Kecamatan : Nunukan Selatan, Desa/Kelurahan : Nunukan Selatan, atas nama pemegang hak : Samsul Bachri seluas 15.737 m2 dan SHM 1315 seluas 4.184.

Ketiga;  Menyatakan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi adalah pemilik atas sebidang tanah seluas 15.737 m2 sesuai No. SHM No. 1301 atas nama pemagang hak Samsul Bachri dan lahan seluas 4.184 m2 sesuai No. SHM 1315 atas nama pemegang hak Samsul Bachri.

Keempat;  Menyatakan perbuataan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi yang telah menguasai memanfaatakan serta mendirikan bangunan kantor Gadis I diatas tanah milik penggugat konvensi/penggugat rekonvensi tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Kelima;  Menghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk mengganti kerugian sejumlah Rp 14. 940. 750. 000 secara tunai dan seketika kepada penggugat konvensi/penggugat rekonvensi, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keenam;  Menolak gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard.

“Ada 2 bidang tanah digugat oleh Samsul Bachri yang lokasinya berada diperkantoran Gadis I Pemerintah Nunukan,” tuturnya.

Selain mengabulkan sebagian petitum, mejelis hakim menyatakan menolak tuntutan kerugian meteril yang diajukan penggugat berupa, mengganti kerugian sejumlah Rp 14. 940. 750. 000 ditambah keuntungan dari perkebunan yang harusnya dinikmati penggugat dengan hasil panen dalam 1 tahun sebanyak 2 kali penen dengan keuntungan Rp 100.000.000 dikali 17 tahun totol 1.700.000.000, sehingga totol kerugian meteril menurut penggugat atas lahan tersebut sebesar Rp16.640.750.000.

Kemudian, hakim juga menolak kerugian imateril sebagaimana petitum gugatan pemohon yang menerangkan, bahwa akibat perbuatan tergugat yang telah menimbulkan beban pikiran dan tekanan batin  berat bagi penggugat penjadi salah satu penyebab sakit jantung dan stroke.

“Tuntutan imaterial penggugat Rp17.140.750.000 tidak dikabulkan majelis hakim. Artinya, baik tuntutan meteril ataupun imateril ditolak,” bebernya. (002)

Tag: