Kabupaten Nunukan Berpotensi Melaksanakan PTM 100 Persen

Pelajar SDN 05 Nunukan mengikuti vaksin Covid-19 usia 6 -11 tahun. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kabupaten Nunukan  yang masuk wilayah level 1 dan 2  dimungkinkan melaksanakan PTM 100 persen dengan catatan capaian vaksin guru dan tenaga kependidikan diatas 80 persen.

“Semua sekolah negeri dan swasta harus melaksanakan vaksin terhadap pelajarnya,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Widodo pada Niaga.Asia, Selasa (04/01/2022).

Vaksin Covid-19 kelompok usia 6 – 11 tahun di Kabupaten Nunukan, telah dimulai dengan launching perdana Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Nunukan dan akan diikuti sekolah-sekolah lainnya termasuk swasta.

Keharusan mengikuti vaksin bagi anak usia 6 – 11 tahun merupakan syarat bagi sekolah untuk bisa melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM) tanpa terbatas sebagaimana penyesuaian Surat keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam surat SKB 4 menteri yang terbit Desember 2021 menyebutkan secara ringkas bahwa, wilayah yang masuk level 1 dan 2  dimungkinkan melaksanakan PTM 100 persen dengan catatan capaian vaksin guru dan tenaga kependidikan diatas 80 persen.

“Syarat lainnya PTM 100 persen adalah, capaian vaksin lansia diatas 50 persen dan capaian vaksin anak menyesuaikan dengan kebijakan daerah,” kata Widodo.

Disampaikan Widodo lagi, capaian vaksin anak usia 6-11 tahun mengikuti target kebijakan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, jika daerah telah melaksanakan vaksin anak, maka tinggal melihat parameter capaian vaksin guru.

Saat ini terang Widodo, Dinkes Nunukan bersama Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan, sedang menghitung capaian parameter vaksin untuk dasar dalam menetapkan kebijakan daerah terkait rencana PTM 100 persen.

“Kalau vaksin anak sudah dilaksanakan, ada potensi PTM dilaksanakan 100 persen, karena sejak 1 Januari 2022 kita masuk di level 1,” sebutnya.

Keharusan pelajar mendapat vaksin tidak berbeda dengan guru dan tenaga pengajar, sebab jika seorang guru tidak bersedia menerima vaksin dengan alasan sakit atau lainya, maka dilarang mengikuti PTM di sekolah.

Begitu pula terhadap guru yang sehat namun tidak bersedia di vaksin akan diberikan sanksi pemotongan tunjangan dan larangan mengajar di kelas atau PTM, ketentuan ini diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Intinya guru tidak di vaksin siap-siap menerima sanksi pemotongan tunjangan ataupun larang mengajar di sekolah,” ungkapnya.

Sesuai data Disdik Nunukan, jumlah sekolah sekolah dasar negeri dan swasta yang direncanakan melaksanakan vaksin di seluruh Kabupaten Nunukan sebanyak 138 sekolah dengan jumlah pelajar sekitar 23.000 orang.

Data ini belum termasuk 1.833 pelajar – pelajar dari sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bernaung dibawah Kementerian Agama. Semua pelajar penerima vaksin harus mendapat persetujuan orang tua.

“Jumlah pelajar sekolah dasar baik negeri, swasta dan MI sekitar 24,833 orang, kita harapkan semua bisa mendapatkan vaksin,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: