Kabur Sejak Februari 2021, Dua Napi Lapas Nunukan Tertangkap di Tana Tidung

Kalapas Nunukan Taufik Hidayat bersama petugas KPLP dan Kamtib Lapas Nunukan menjemput dua narapidana yang kabur dan ditangkap Polsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung. (Foto : Istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, yang kabur sejak 13 Februari 2021 dibekuk di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara, pada Sabtu (16/10).

“Narapidana berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Tuo dan Indra Adi Saputra telah diamankan kembali. Kedua menjalani sisa penahanan di Lapas Tarakan,” kata Kalapas Nunukan Taufik Hidayat, kepada Niaga Asia, Minggu (17/10).

Kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Polsek Sesayap terhadap keduanya, yang menurut perhitungan masih harus menjalani hukuman penjara di Lapas Nunukan.

Melihat keanehan terhadap keduanya, Polsek Sesayap secara diam-diam memantau dan mengkroscek informasi dari beberapa warga, terkait keberadaan narapidana yang saat itu berada di rumah keluarganya masing-masing.

“Polsek Sesayap menghubungi Lapas Nunukan menginformasikan dan mengkroscek apakah benar dua warga itu narapidana yang melarikan diri,” terang Taufik.

Setelah memastikan kedua warga benar narapidana yang masuk DPO, jajaran KPLP dan Kamtib Lapas Nunukan berkoordinasi dan berkirim surat Polsek Sesayap, meminta bantuan penangkapan terhadap Tuo dan Indra Adi Saputra.

Dijelaskan Taufik, penangkapan kedua narapidana diawali dengan melakukan pemantauan lebih dulu, Kamis (15/10) malam. Polisi kemudian menggerebek rumah keluarga masing-masing narapidana.

“Tadi siang sekitar 09.30 WITA Kapolsek Ipda Yudi Satriadi menyerahkan narapidana kepada Lapas Nunukan. Kedua napi dalam keadaan sehat,” tuturnya.

Usai melaksanakan serah terima narapidana, Lapas Nunukan berangkat menuju kota Tarakan sekaligus meminta petunjuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur. Atas petunjuk pimpinan Kanwil Kemenkumham, kedua narapidana dilakukan pemeriksaan BAP di Lapas Tarakan dan menjalani sisa tahanannya di Lapas tersebut.

“Secara kelembagaan, kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sesayap atas segala bantuan proses penangkapan,” ucap Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Lapas Nunukan sejak 13 Februari 2021 menetapkan Tuo dan Indra Adi Saputra sebagai DPO, yang kabur dengan cara meloncat tembok pengaman setinggi 4 meter menggunakan seutas sarung yang disambung – sambung.

Hilangnya narapidana kasus pencurian rumah walet dengan vonis pidana 3 tahun penjara ini diketahui petugas Lapas Nunukan sekitar 17.00 WITA. Tuo dan Indra tidak ditemukan di sel kamar B8 dan B12.

“Terpidana ini dipindahkan dari Kabupaten Bulungan ke Lapas Nunukan. Sebelumnya, Indra juga pernah kabur dari sel Polres Bulungan,” terangnya.

Kedua narapidana akan menerima konsekuensi sanksi hukum register F berupa kehilangan remisi pengurangan hukuman di tahun 2021 dan penambahan waktu penahanan terhitung sejak kabur dan tertangkap.

“Sanksi tambahan penahanan dihitung berapa hari dia diluar tahanan, semakin lama tertangkap, semakin banyak penambahan waktu,” kata Taufik.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: