Kader JKN Tagih Iuran BPJS Bukan Debt Collector

aa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Octavianus Ramba saat memberikan penjelasan, Senin (18/11). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BPJS Kesehatan menyiapkan kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak kurang 3.000 orang mulai 2020 mendatang, untuk menagih tunggakan iuran BPJS. Pola kerjanya bukan seperti Debt Colector.

“Kader JKN, mereka adalah masyarakat yang peduli peserta JKN. Kader ini freelance, tapi terikat kerjasama dengan kami. Mereka melaksanakan tagihan, sifatnya advokasi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Octavianus Ramba, saat ditanya Niaga Asia, dalam sesi temu media Samarinda dan Kutai Kartanegara, Senin (18/11).

Ramba menjelaskan, kader JKN nantinya mendatangi, mengadvokasi warga. Minimal, menemui RT setempat untuk memberitahukan warganya menunggak iuran BPJS. “Kader JKN ini umumnya direkrut dari penduduk setempat,” ujar Ramba.

“Kalau masyarakat tidak mau (melunasi tunggakan), tidak bisa dipaksa juga. Tapi kader JKN terus melakukan edukasi tentang JKN. Dari catatan kami, Samarinda, Kukar dan Kutim yang paling banyak menunggak iuran,” sebut Ramba tanpa merinci nilai besaran tunggakan dimaksud.

Masih diterangkan Ramba, kader JKN bekerja lebih kepada kerja sosial. Meski memang, ada bayaran yang diterima sang kader, dalam menjalankan tugasnya mulai tahun 2020 mendatang. “Jadi, yang minat jadi kader JKN ini, lebih kepada kerja sosialnya. Itu yang kami ingin luruskan, beda dengan debt collector,” terang Ramba.

Lantas, berapa banyak kader JKN yang disiapkan sementara ini, untuk di Samarinda? “Iya, dari kader JKN yang disiapkan itu (sekitar 3.000 orang), di Samarinda baru punya 11 kader JKN,” sebut Ramba.

Sanksi Bagi Rumah Sakit

aa
Besaran penyesuaian iuran BPJS berdasarkan Perpres No 75 Tahun 2019 (Foto : Niaga Asia)

Ramba menjelaskan, telah diatur sanksi bagi fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan seperti rumah sakit, apabila masyarakat kerap mengeluhkan layanan rumah sakit setempat.

“Sanksi ini, khusus bagi masyarakat yang menemui masalah di faskes-nya. Kami, dengan faskes mitra jalin kerjasama. Ada komitmen yang dibangun, ada indeks kepatuhan faskes,” tegas Ramba.

“Kami lakukan penilaian itu sepanjang kerjasama berlaku. Kalau ada yang tidak penuhi standar penilaian kami, maka sanksi kami berikan tidak perpanjang perjanjian kerjaama dengan rumah sakit itu,” ungkap Ramba.

Sanksi lanjut Ramba, memang lebih kepada sanksi administratif. Seperti dimulai dari Surat Peringatan (SP), hingga akhir tahun kerjasama tidak diperpanjang. “Kalau sangat bermasalah, diputuskan kerjasama. Untuk di BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, tidak ada yang diputuskan kerjasamanya. Baru peringatan yang kita berikan,” terang Ramba.

Dijelaskan Ramba, paling banyak BPJS Kesehatan Cabang Samarinda mengeluhkan jam pelayanan pada faskes. “Serta kehadiran dokter. Ini sangat situasional ya. Kami juga mengecek, untuk dapatkan feedback agar bisa segera diperbaiki,” jelas Ramba.

Dalam sesi bertemu media itu juga, Ramba menjelaskan, dalam pelayanan klaim dari faskes misal rumah sakit, BPJS Kesehatan tidak percaya begitu saja untuk membayar klaim pembayaran yang diajukan rumah sakit, untuk menghindari kecurangan atau mark-up klaim tagihan.

“Kami pasti verifikasi ulang. Ada kejanggalan, kami konfirmasikan ke rumah sakit. Kalau salah, faskes wajib mengembaliman kelebihan yang kami bayarkan. Klaim yang sudah kami bayarkan pun, kami cek lagi,” pungkas Ramba. (006)

Tag: