Kades di Tabang Kukar jadi Tersangka Berkaitan Dugaan Pengrusakan

Markas Polres Kutai Kartanegara (Sumber : Facebook Polres Kukar)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menyayangkan penetapan Kades Kampung Baru di Tabang Supardi Baazt sebagai tersangka kasus tapal batas desa dengan Desa Umaq Tukung. Polres Kukar merespons pernyataan itu.

“Terkait itu, awal mulanya ada mediasi. Di tingkat kecamatan, Pemda, dan ada kesepakatan bahwa agar tidak ada kegiatan di atas (lahan) karena masih ditangani Pemda,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso, dikonfirmasi Niaga Asia, Kamis (2/12).

Dedik menerangkan, pada saat itu, ada salah satu pihak yang melakukan kegiatan di atas lahan tapal batas. “Maka dari itu, dari pihak lainnya, merasa kan kesepakatannya menunggu hasil dari Pemda,” ujar Dedik.

“Ternyata ada yang melakukan kegiatan di atas. Ada laporan dari mereka pihak sebelah, terjadi adanya pengrusakan,” tambah Dedik.

Dedik menerangkan, penyidik menggunakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan terhadap Kades Kampung Baru sebagai tersangka.

Kasus Tapal Batas Desa, Pemuda dan Mahasiswa Sayangkan Polres Kukar Tetapkan Kades jadi Tersangka

“Kita masih kedepankan upaya mediasi. Nanti supaya ada win-win solution. Iya itu (Kades Kampung Baru dikenakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan),” terang Dedik.

“Karena kan sudah dimediasi di tingkat Pemda. Untuk lokasi sementara tidak ada kegiatan dulu sambil menunggu keputusan Pemda. Makanya ya itu (ternyata ada pencabutan patok),” jelas Dedik.

Dedik kembali menegaskan kepolisian tetap mengupayakan mediasi berkaitan kasus itu.

“Polisi kan menerima laporan, kita menindaklanjuti. Sampai sekarang kita proses. Tidak menutup kemungkinan kita buka mediasi. Meskipun begitu, yang bersangkutan (tersangka Kades Kampung Baru) tidak kita tahan,” demikian Dedik.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: