Kajari Nunukan Minta Budiman Arifin Datang Sebelum Dipanggil Paksa

aa
Kajari Nunukan, Fitri Zulfahmi SH, MH. (Foto Budi Anshori/NIAGA.ASIA)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Nunukan meminta mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Nunukan Budiman Arifin berprilaku koorperatif, datang bertemua tim jaksa Nunukan untuk menyelesaikan perihal eksekusi penahanan sesuai  putusan Mahkamah Agung (MA).

“Saya berharap eksekusi vonis putusan Kasasi MA bisa berjalan baik panggil paksa atau kekerasan,” kata Kajari Nunukan Fitri Zulfahmi, Kamis (23/05/2019).

Mahkamah Agung Vonis Budiman Arifin Dua Tahun

Budiman Arifin sebagaimana putusan kasasi MA Nomor:602.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Maret 2019 dalam amarnya menjelaskan, mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor:74/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr tanggal 21 Maret 2017.

Majelis Hakim MA dalam amarnya menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dilunasi diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda yaitu tujuh tahun enam bulan,” ujar Fitri.

Terkait eksekusi penahanan, Kajari meminta mantan Bupati Bulungan yang sebelumnya menjabat Sekda Nunukan bisa bekerja sama dengan tim jaksa. Kejaksaan membuka ruang komunikasi apakah ingin datang ke Nunukan atau bertemu di tempat lain.

Ruang komunikasi ini sebagai penghormatan terhadap beliau. Kejaksaan siap bertemu dimana saja sesuai kesanggupan beliau, silahkan datang ke Nunukan atau ada permintaan beliau ingin eksekusi ditempat mana saja. “Surat pemberitahuan pastilah sudah dikirimkan Pengadilan ke pak Budiman, sekarang silahkan beliau menentukan waktu dan tempat dimana ingin bertemu sekaligus eksekusi,” bebernya.

Jika dalam waktu tertentu yang bersangkutan surat panggilan, Kejaksaan akan melakukan tindakan tegas mengirimkan tidak diindahkan kembali surat panggilan hingga melakukan tindakan paksa.

Surat panggilan Kejari Nunukan untuk Budiman Arifin telah dikonsultasikan dengan pimpinan, dimana ada tetap mempertimbangkan situasi keamanan paska pemilu dan suara Ramadan menjelang lebaran. “Kami usahakan surat panggil tetap dikirimkan sekarang, kapan dia mau datang kita tunggu, kalau tidak datang, tim Kejaksaan bergerak,” ujarnya.

Sebelum dinyatakan bersalah sebagaimana putusan kasari MA, sidang pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Abdul Rahman Karim, didampingi Hakim Ukar Priambodo dan Halim Burhanuddin memberikan kebebasan atau memvonis bebas Budiman Arifin.

Putusan mejelis hakim tertuang dalam surat Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2017/PNSmr pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2018 dan diucapkan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 dengan amar putusan.

Menyatakan terdakwa Drs. Budiman Arifin. M.Si  tidak terbukti secara sah dan bersalah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dugaan primer dan subsideir.

Membebaskan terdakwaoleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kepemimpinan, kedudukan harkat serta martabat.

Pertimbangan lain dari majelis hakim adalah, Budiman Arifin tidak berkaitan dengan tindak pidana pengadaan lahan ruang terbuka hijau senilai Rp7,006 miliar di jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan. Sekda Nunukan sebagaimana tugasnya hanya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pencairan dana pengadaan lahan bukan bagian dari tim sembilan. (001)