Kajari Sarankan Pemkab Nunukan Bangun Rumah Rehabilitasi Narkoba

Kajari Nunukan Yudi Prihastoro. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Yudi Prihastoro menyarankan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk membangun rumah rehabilitasi narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba), agar dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Nunukan, jaksa penuntut umum bisa memasukkan dalam tuntutannya terdakwa direhabilitasi atau tidak.

“Karena di Nunukan tidak ada rumah rehabilitasi, maka seluruh vonis pidana perkara narkotika di Kabupaten Nunukan berakhir dengan hukuman penjara. Tidak satupun pelaku mendapatkan persetujuan asesment dan rehabilitasi penyembuhan ketergantungan narkoba,” ungkap Yudi Prihastoro pada Niaga.Asia, Kamis (15/07/2021).

Padahal, kata dia, jumlah kasus narkotika di Nunukan sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari persentase jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, yang hampir 80 sampai 90 persen berasal dari kasus penggunaan sabu (narkotika).

Dalam kesempatan berdiskusi dengan wakil Bupati Nunukan, Yudi mengaku pernah menyampaikan alangkah baiknya pemerintah daerah membangun tempat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Alangkah baiknya pemerintah Nunukan mengambil langkah membangun rumah rehabilitasi sebagai upaya penyembuhan bagi korban penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Menurut Yudi, tidak semua terpidana narkotika di Nunukan berstatus kurir atau bandar jaringan sabu. Sebagian dari terpidana adalah korban akibat kesalahan dalam pergaulan hingga terjerumus perkara narkotika.

Tersangka narkotika yang benar-benar korban akan lebih baik jika diberikan kesempatan untuk rehabilitasi. Lewat rehabilitasi inilah, ketergantungan zat kimia yang dampaknya bisa merusak organ tubuh dapat dipulihkan meski tidak 100 persen.

“Kadang ada anak-anak kita dibawa-bawa temannya menggunakan narkotika, mereka ini korban yang bisa diusulkan untuk rehabilitasi,” ujarnya.

Dalam proses rehabilitasi, penyidik di kepolisian, jaksa, dan hakim dapat menetapkan tersangka dilakukan rehabilitasi setelah rangkaian pemeriksaan dan bukti-bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar korban.

Kemudian, sesuai aturan, rehabilitasi korban narkotika bisa dilakukan di tiga tempat yaitu, Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Rumah Sakit Jiwa dan rumah rehabilitasi yang dibangun khusus untuk penyembuhan narkotika.

“RS Bhayangkara dan rumah sakit jiwa belum ada di Nunukan, makanya saya usulkan bangunlah rumah rehabilitasi,” ujarnya.

Menurut Yudi, Pemerintah Kabupaten Nunukan harus prihatin terhadap korban-korban,  terutama generasi muda yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Sangat kasihan jika semua korban harus menjalani pidana penjara bertahun-tahun.

Dalam Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009, rehabilitasi adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat

“UU tentang narkotika tidak sebatas mengatur pidana, ada mekanisme untuk rehabilitasi penyembuhan bagi pecandu korban narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: